Dugaan Kongkalikong Proyek Rehabilitasi Hutan Lindung di Aceh Tenggara Mengemuka

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:16 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE –  Kembali berulangnya banjir di Aceh Tenggara menyisakan pertanyaan tajam terhadap efektivitas program Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) yang selama ini menjadi andalan pemerintah pusat dalam menekan laju bencana ekologis. Sejumlah pihak mulai menyoroti proyek RHL di kabupaten tersebut yang dinilai gagal memulihkan fungsi kawasan hutan, meski telah menghabiskan dana negara hingga belasan miliar rupiah.

Proyek RHL yang diluncurkan pada 2019 silam dengan anggaran sekitar Rp16 miliar dari APBN, disebut-sebut tidak memberikan dampak berarti di lapangan. Alih-alih menjadi benteng alami pengendali banjir dan longsor, kawasan yang ditanami justru mengalami degradasi yang ditandai dengan semakin seringnya banjir, bahkan saat hujan turun dalam waktu singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik keras datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara. Organisasi ini menyebut proyek tersebut gagal menjalankan fungsinya dan mendesak aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

Muhammad Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara, menyebut bahwa sejak tahap awal pengerjaan, pelaksanaan proyek terindikasi tidak sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia juga mempertanyakan anak perusahaan yang berulang kali muncul sebagai pemenang proyek di beberapa titik. Indikasi kongkalikong dalam penunjukan rekanan pelaksana menurutnya tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara

“Ini sudah lima tahun berlalu sejak RHL digelar, tapi kenyataannya banjir semakin parah. Bukan hanya soal efektivitas, tapi juga soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang harus dibuka ke publik,” ujar Saleh dalam keterangannya.

Investigasi LIRA menemukan bahwa proyek RHL tersebar di sejumlah titik, dengan nilai kontrak yang besar. Di Kecamatan Leuser, Blok VI dan VII misalnya, proyek senilai lebih dari Rp6,1 miliar dikerjakan oleh CV D asal Pematang Siantar. Sementara di Ketambe, CV SRU dari Medan Johor dipercaya menggarap 600 hektare. Di wilayah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) IV, kegiatan tanam mencakup Kecamatan Semadam, Lawe Sigala-gala, dan Babul Makmur, dengan luasan keseluruhan mencapai 1.600 hektare.

Meski demikian, warga di berbagai lokasi terdampak justru mengaku kondisi banjir semakin memburuk. Keluhan warga tentang tingginya debit sungai saat hujan singkat menjadi sinyal lemahnya daya serap kawasan hutan yang seharusnya pulih melalui proyek ini.

“Jika proyek berjalan sesuai tujuan, banjir harusnya menurun. Tapi bencana makin sering. Ini cukup jadi bukti bahwa ada yang tidak beres dengan pelaksanaannya,” lanjut Saleh.

Baca Juga :  LSM LIRA Aceh Tenggara Siap Buka Fakta Dugaan "Tangkap Lepas" Bandar Narkoba di Medan Johor

LIRA mendesak Polda Aceh untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana RHL, serta meminta KLHK melakukan evaluasi total terhadap program tersebut di Aceh Tenggara. “Penegakan hukum perlu dibuka selebar-lebarnya. Jangan sampai proyek nasional hanya jadi proyek kertas, dengan tujuan konservasi yang hanya hidup di laporan administratif,” kata Saleh.

Ia juga menyampaikan kecurigaan bahwa proyek semacam RHL ini hanya menjadi lahan bancakan, yang dijalankan dalam siklus anggaran lima tahunan. “Pola pengerjaan oleh perusahaan itu-itu saja, pengawasan lemah, dan tidak ada keterbukaan kepada masyarakat,” ujar Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wampu–Sei Ular selaku satuan kerja di bawah KLHK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. LIRA menegaskan, jika tidak ada sikap tegas dari pemerintah dan penegak hukum, proyek reboisasi di masa depan dikhawatirkan hanya akan menjadi pengulangan cerita lama: anggaran besar yang hilang di tengah hutan tanpa sisa manfaat nyata.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:42 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Senin, 13 April 2026 - 18:51 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Sabtu, 11 April 2026 - 00:24 WIB

Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama

Jumat, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas

Jumat, 10 April 2026 - 18:50 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Minggu, 5 April 2026 - 10:15 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Pahlawan Perdamaian RI yang Gugur di Lebanon

Minggu, 5 April 2026 - 02:51 WIB

Lahan Belum Dibebaskan, Jalan Hauling PT. IHIP di Palang Warga

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB