Diduga Melakukan Pencurian Ore Nikel di Pulau Gebe Halteng: APH dan ESDM Segara Lakukan Investigasi PT ASM dan ANP

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:46 WIB

50396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Sejumlah Aktivis Pemuda, Mahasiswa, Media, dan berbagai LSM telah ramai perbincangkan persoalan ini, karena menurut mereka belum adanya kejelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang biasanya menjadi prasyarat utama sebelum operasi penambangan dimulai sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dan Minerba.

“Karena sampai saat ini terindikasi bahwa PT ASM telah melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel padahal dokumen RKAB tahun 2024-2026 Nol alias kuotanya tidak diberikan oleh kementerian ESDM, yang artinya PT ASM hanya bisa melalukan pekerjaan infrastruktur bukan melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel, itu sama halnya dengan mencuri” ujar Yohanes Masudede di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Karena berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) telah menjual ore nikel dibantu oleh PT Aneka Niaga Prima (ANP) sejak tahun 2024-2025 menggunakan dokumen terbang, dan di taksir kerugian negara mencapai ratusan miliar yang sebetulnya perbuatan yang dilakukan PT ASM dan PT ANP adalah perbuatan yang melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena diketahui dokumen yang digunakan adalah dokumen terbang alias palsu maka ada upaya-upaya terselubung PT. Anugerah Sukses Mining untuk menerbitkan RKAB manipulatif melalui seseorang bernama Sobar yang juga bertindak sebagai salah satu direktur di PT. Anugerah Sukses Mining. Bahkan parahnya lagi PT. ASM melakukan operasi penambangan secara koridor atau di luar IPPKH/PPKH yang dimiliki.

Oleh sebab itu, operasi penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT. ASM merupakan tindakan yang melanggar beberapa ketentuan hukum yakni 362 KUHP Pidana, 158, dan 161 UU Minerba serta UU Tindak Pidana Korupsi, terang Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara.

Baca Juga :  Buka Pendaftaran Serempak Kampus Pilihan 2026, PPTJ21 Dibanjiri Belasan Ribu Siswa SMA/K Kelas XII

Menurut laporan terbaru yang diterimah terindikasi ada sekitar 40 tongkang ore nikel yang sudah di jual oleh PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) ke PT ANP Sungguh aneh tapi nyata padahal dokumen tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel. Persoalan tambang yang aneh tapi nyata hanya ada Kabupaten di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dan lebih Ironisnya lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan DPRD seakan-akan tutup mata dan diam melihat persoalan ini. Untuk itu, dapat kita duga ada apa dengan pemerintah daerah dan DPRD apakah mereka merupakan pihak-pihak yang sengaja membiarkan ilegal mining yang dilakukan PT. ASM ataukah ada oknum Pemda dan DPRD yang terlibat di dalamnya?

Oleh sebab itu, kami mengecam sikap diam pemda dan DPRD terhadap penambangan ilegal dan pencurian sumber daya alam di Halmahera Tengah. Karena seharusnya Pemda dan DPRD dapat memberikan rekomendasi agar izin PT. ASM di cabut oleh Pemerintah Pusat bukan terkesan melindungi.

Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian ESDM dan Satgas PKH yang dibentuk oleh bapak Presiden Prabowo sebagai komitmen memberantas mafia tambang. Untuk segera melalukan tindakan hukum terhadap PT ASM dan PT ANP karena keduanya bekerja sama melakukan pencurian nikel.

Dalam waktu dekat kami pun akan melakukan langkah hukum seperti melaporkan PT ASM dan PT ANP ke kepada aparat penegak hukum (Mabes Polri, Kejagung, KPK) untuk ditindak secara pidana dan juga melalui gugatan perdata. – Tegas Sekjen Relawan Barisan Tetap Setia (BTS Prabowo 08)

Baca Juga :  Polri Laksanakan Mutasi 85 Pati dan Pamen pada Januari 2026

Bersamaan dengan laporan, kami pun akan melakukan aksi demonstrasi di kantor kementerian ESDM dan Satgas PKH yang seyogyanya dilaksanakan pada hari Jumat 2 Januari 2026, Pukul 13.00 WIB, ekstimasi masa 250 orang dengan koordinator lapangan (korlap) Jack Agustinus. Berikut tuntutan kami:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK Melakukan Penindakan Hukum Terhadap PT ASM dan PT ANP atas pencurian ore nikel di Pulau Gebe.
2. Mendesak Satgas PKH dan Kementerian ESDM untuk mencabut perizinan PT ASM dan ANP.
3. ⁠Mengecam Sikap diam Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah atas maraknya pencurian nikel di halmahera tengah.
4. ⁠Meminta kepada bapak Presiden untuk memberantas para mafia tambang di Maluku Utara.

Agar para pelaku mafia tambang dapat ditindak tegas karena kami tau akibat dari ilegal mining tidak hanya merusak ekologi lingkungan tetapi juga membunuh satwa dan biota laut.

Untuk kami akan tegas menyampaikan persoalan ini kepada bapak Presiden Prabowo Subianto agar dapat membasmi para mafia tambang. Karena kami tidak mau bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh terjadi pada daerah kami akibat ilegal mining dan pencurian nikel, tandas Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN.

Berita Terkait

AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah
Warga Pelosok NTB Masih Hidup dalam Temaram, Janji Pemerataan Listrik Dipersoalkan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru