LSM KALIBER:Rapor Merah Proyek Penahan Longsor Aceh Tenggara: “Skandal 10 Miliar di Balik Tebing”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:25 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – WASPADA INDONESIA ​Proyek senilai Rp10,7 Miliar di jalur maut Aceh Tenggara-Gayo Lues ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal keselamatan nyawa pengguna jalan. Jika dilihat dengan kacamata pengawasan ketat, ada beberapa poin “busuk” yang harus dibongkar:

​1. Metode Manual: Modus Penggelembungan Keuntungan (Markup)?
​Pernyataan pejabat yang menyebut “tidak ada batching plant dekat lokasi” adalah alasan klasik yang tidak bisa diterima secara teknis dalam proyek strategis nasional.

​Analisis LSM: Harga Satuan Pekerjaan (HSP) dalam kontrak Rp10,7 Miliar hampir pasti dihitung berdasarkan standar beton berkualitas tinggi (K-250 ke atas) yang diproduksi mesin. Jika dikerjakan manual (pencampuran sekop/molen kecil), terjadi selisih biaya produksi yang sangat besar. Ke mana lari selisih anggaran tersebut? Ini adalah potensi kerugian negara dari sisi kualitas dan harga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Material Ilegal: Kejahatan Lingkungan di Atas Proyek Negara
​Dugaan penggunaan batu galian dari lokasi sekitar (bukan dari kuari resmi/Galian C berizin) adalah pelanggaran fatal.
​Sorotan Tajam: Proyek APBN dilarang keras menggunakan material ilegal. Jika PT. Segon menggunakan batu pinggir jalan, mereka tidak hanya melanggar spesifikasi teknik, tapi juga menghindari pajak daerah (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan). Ini adalah bentuk pencurian sumber daya alam yang dibiayai oleh uang rakyat.

Baca Juga :  LSM Tipikor Minta APH Lidik Proyek Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut di Ketambe

​3. Vakum Pengawasan: “Jeruk Makan Jeruk” di BPJN?
​Kabar bahwa proyek berhenti sepihak dan pengawasan diambil alih internal BPJN tanpa konsultan independen adalah lampu kuning bagi aparat penegak hukum (APH).

​Kritik LSM KALIBER: Tanpa pengawas independen, siapa yang menjamin volume pekerjaan yang dibayar sesuai dengan yang terpasang di lapangan? Pengawasan internal cenderung tertutup dan rawan kompromi. Penghentian proyek secara sepihak juga menandakan manajemen lapangan yang amatir atau adanya konflik internal yang disembunyikan.

​4. Ancaman “Proyek Gagal”: Menunggu Longsor Berikutnya
​Penahan longsor yang dibangun asal-asalan dengan material “seadanya” justru akan menjadi bom waktu. Beton tanpa standar batching plant akan keropos dalam hitungan bulan akibat cuaca ekstrem di Aceh Tenggara.

​Konsekuensi: Jika tembok ini runtuh, negara harus mengeluarkan anggaran darurat lagi. Ini adalah siklus “proyek abadi” yang hanya menguntungkan oknum kontraktor dan oknum pejabat.
​Tuntutan LSM kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh:

Baca Juga :  Pelepasan Jamaah Calon Haji Aceh Tenggara: Wabup Sampaikan Pesan Moral dan Kesehatan

​Uji Lab Independen: Segera lakukan Core Drill (pengambilan sampel beton) oleh pihak ketiga yang independen untuk membuktikan apakah kualitas beton sesuai dengan kontrak.
​Transparansi Adendum: Jelaskan ke publik mengapa metode berubah dari mesin ke manual. Apakah ada perubahan nilai kontrak (negosiasi harga) setelah metode berubah?

​Blacklist Kontraktor: Jika terbukti menggunakan material ilegal dan tidak sesuai SOP, PT. Segon Karya Alcantara harus masuk daftar hitam dan jaminan pelaksanaan dicairkan untuk negara.
​Panggil PPK 3.5: Jaya Juliadi, ST selaku PPK harus bertanggung jawab secara administrasi dan hukum atas lemahnya kontrol di lapangan yang membiarkan pengerjaan manual dan material ilegal.

​”Anggaran Rp10,7 Miliar itu uang rakyat, bukan uang saku kontraktor. Jangan sampai tembok penahan longsor ini justru longsor karena dikorupsi sejak dalam kandungan (perencanaan dan material).Aliasa

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Agara Peduli Bencana Salurkan Bantuan ke Pesantren Terdampak
Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Natam Pasca Banjir di Aceh Tenggara
Aroma Amis Dana BTT Aceh Tenggara: 700 Juta Ludes dalam 14 Hari, Hak Pekerja Lapangan Diduga Malah Dikebiri
Simfoni Jumat: Merajut Ukhuwah, Membangun Peradaban
Ironi di Balik “Plat Merah”: Anggaran Cair, Jalan Nasional Masih “Mati Suri”
Skandal “Kakao Titipan” di Agara: Ketika Dana Desa Menjadi Bancakan Penguasa?
Dugaan “Program Titipan” Bibit Kakao di Aceh Tenggara, Nama Ketua DPRK Terseret
Sejarah Baru! MAN 1 Aceh Tenggara Resmi “Go Digital”, Kini Pantau Sekolah Cukup Lewat Layar Ponsel

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:35 WIB

Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Polsek Indrapura Olah TKP

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:19 WIB

Seorang Pemuda Desa Nanas Siam Wan Fahri, Mengucapkan Terimakasi Kepada Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Medang Deras Atas Bantuan Perbaikan Jalan Yang Terputus Akibat Banjir

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:07 WIB

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Galar Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:54 WIB

Beraksi di Waktu Siang, Maling Elpiji 3 Kg di Desa Titi Payung Tertangkap Basah Oleh Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:04 WIB

Warga Kabupaten Simalungun Tewas Terlindas Truk di Depan PKS Sei Suka Kabupaten Batu Bara

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:48 WIB

Terkait Rehab 2 Pos Lantas Mendahului Kontrak, Ini Kata Ketua DPRD Batu Bara Safi’i

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:47 WIB

Kapolres Batu Bara dan Bupati Batu Bara Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional Bersama Presiden RI Secara Virtual

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

Komisi IV DPRD Batu Bara Minta Inspektorat Periksa Dugaan Kejanggalan Dua Proyek Pos Lantas

Berita Terbaru