Dinsos Aceh Tenggara Bantah Isu Pemotongan Dana Makan Panti, Tegaskan Hanya Pinjaman Internal yang Sudah Dikembalikan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:30 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara membantah tudingan yang menyebut adanya pemotongan dana rutin belanja makan anak-anak panti asuhan. Isu yang menyebut pengalihan sebesar 20 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp200 juta untuk keperluan di luar kebutuhan panti dinilai tidak mendasar dan menyesatkan. Kepala Dinas Sosial, Bahagia Wati, S.Pd., M.AP., menegaskan bahwa yang terjadi bukan pemotongan, melainkan pinjaman internal antarunit dalam lingkup organisasi yang telah dikembalikan secara utuh kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Tunas Murni.

Penegasan ini disampaikan setelah beredarnya kabar yang dinilai tendensius dan merusak citra pelayanan sosial di tengah masyarakat. Bahagia Wati menyebut informasi tersebut sebagai bentuk distorsi fakta, bahkan dianggap berupaya mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya.

“Tidak ada pemotongan dana untuk kepentingan pribadi atau pungutan liar. Yang terjadi adalah pinjaman internal karena ada keperluan mendesak yang harus segera diselesaikan. Dan itu pun sudah dikembalikan sepenuhnya ke UPTD panti,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks kelembagaan, menurut Bahagia Wati, praktik pinjaman internal semacam itu bukan hal yang baru. Ia menilai bahwa dalam dinamika kerja birokrasi, terutama pada level perangkat daerah, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sering kali dibutuhkan untuk menjaga kelancaran operasional. Namun demikian, ia memastikan proses tetap berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab tanpa merugikan unit lain.

Baca Juga :  Pembangunan TPT di Lawe Pinis Diduga Tak Gunakan Pondasi

“Dinas Sosial dan UPTD adalah satu kesatuan. Logika kerjanya tidak bisa dipisahkan. Segala bentuk pinjaman internal tentu bersifat sementara dan harus dipertanggungjawabkan, termasuk dalam kasus ini,” tambahnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Biak Muli, Endang Sriwahyuni, yang turut memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Ia membenarkan bahwa dana memang sempat digunakan pihak dinas untuk kebutuhan instansi, namun memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan, apalagi penggelapan seperti yang dituduhkan sebagian pihak.

“Tidak ada pungli, tidak ada pemotongan. Yang terjadi adalah pinjaman yang dilakukan secara terbuka, dan sekarang dananya sudah dikembalikan ke kas panti seperti semula. Operasional panti tidak pernah terganggu,” kata Endang.

Endang juga menyayangkan beredarnya informasi yang tidak terverifikasi tersebut, karena berdampak pada psikologis anak-anak asuh dan staf yang selama ini menjaga kestabilan pelayanan di panti. Menurutnya, panti perlu dikelola dalam suasana yang kondusif, penuh empati, dan jauh dari konflik opini yang tidak produktif.

Baik pihak dinas maupun UPTD sepakat bahwa kejadian ini mestinya dilihat sebagai bagian dari tata kelola yang terbuka untuk penyempurnaan, bukan dimunculkan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, tetap berada dalam pengawasan internal dan mekanisme audit yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pemulihan Pascabencana di Aceh Tenggara Dipercepat, Kementerian PU dan PKP Diminta Fokus Tangani Infrastruktur dan Hunian Warga

Dengan terjadinya polemik ini, Dinas Sosial Aceh Tenggara menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat rentan seperti anak-anak panti. Penguatan sistem pelaporan dan komunikasi publik menjadi langkah penting berikutnya agar setiap isu yang muncul dapat ditanggapi secara cepat dan menyeluruh.

Di tengah tuntutan publik yang kian tinggi terhadap kinerja pemerintahan, keterbukaan informasi menjadi elemen utama dalam membangun kepercayaan. Namun, lembaga pemerintah juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarluaskan informasi, mengingat dampak buruk yang bisa ditimbulkan jika data belum diverifikasi dengan benar.

Bagi Dinas Sosial dan jajaran UPTD, penyelesaian isu ini diharapkan menjadi titik temu pemahaman antara publik dan pemerintah agar program-program pelayanan sosial dapat terus berjalan tanpa terganggu oleh polemik yang tidak substansial. Pendekatan kolaboratif dan semangat solidaritas dinilai masih menjadi landasan utama dalam menjaga stabilitas pelayanan publik, terlebih ketika menyangkut kelompok rentan yang membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. (ALIASA)

Berita Terkait

​Menjemput Kepastian di Kaki Leuser: Ikhtiar 9 Kepala Desa Perjuangkan Hak Atas Tanah
Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara
Emak-emak Desa Terutung Seperai Desak Inspektorat Aceh Tenggara Terbitkan LHP
Pemda Aceh Tenggara Tepat Janji, Tulah Desa Cair: Bukti Nyata Kepedulian terhadap Aparatur
Jaksa Didesak Usut Kepala Desa Lawe Beringin Horas yang Diduga Tilep Dana Desa
Jembatan Gantung Putus, Warga Tanjung Terisolasi dan Kesulitan Angkut Hasil Kebun
Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Ardi Sahputra atas Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Lima Warga di Aceh Tenggara
Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:30 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Bantah Isu Pemotongan Dana Makan Panti, Tegaskan Hanya Pinjaman Internal yang Sudah Dikembalikan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:07 WIB

Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:46 WIB

Emak-emak Desa Terutung Seperai Desak Inspektorat Aceh Tenggara Terbitkan LHP

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:22 WIB

Pemda Aceh Tenggara Tepat Janji, Tulah Desa Cair: Bukti Nyata Kepedulian terhadap Aparatur

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:51 WIB

Jaksa Didesak Usut Kepala Desa Lawe Beringin Horas yang Diduga Tilep Dana Desa

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:23 WIB

Jembatan Gantung Putus, Warga Tanjung Terisolasi dan Kesulitan Angkut Hasil Kebun

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:04 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Ardi Sahputra atas Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Lima Warga di Aceh Tenggara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Berita Terbaru