Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Aceh Tengah – Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah. Korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Sementara itu, empat pemuda berusia antara 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diselamatkan warga dan diamankan aparat untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lanjutan.

Baca Juga :  Akibat Sulitnya Ekonomi Hampir Seluruh Penghuni Kontrakan Gg Tebu Mengadu Nasib ke Negeri Malaysia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sorotan Perlindungan Korban

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang ramah anak serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan bagi korban.

Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menyatakan perlindungan anak adalah kewajiban negara. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Nasional Batas Gayo Lues–Kutacane–Batas Sumut Dimulai, PPK 35 Fokus Pengaspalan dan Marka Kejut

Desakan Penegakan Hukum Profesional

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” kata Riswati.

Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Selain itu, mereka juga mendorong penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Aceh agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

​Menjemput Kepastian di Kaki Leuser: Ikhtiar 9 Kepala Desa Perjuangkan Hak Atas Tanah
Dinsos Aceh Tenggara Bantah Isu Pemotongan Dana Makan Panti, Tegaskan Hanya Pinjaman Internal yang Sudah Dikembalikan
Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara
Emak-emak Desa Terutung Seperai Desak Inspektorat Aceh Tenggara Terbitkan LHP
Pemda Aceh Tenggara Tepat Janji, Tulah Desa Cair: Bukti Nyata Kepedulian terhadap Aparatur
Jaksa Didesak Usut Kepala Desa Lawe Beringin Horas yang Diduga Tilep Dana Desa
Jembatan Gantung Putus, Warga Tanjung Terisolasi dan Kesulitan Angkut Hasil Kebun
Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Ardi Sahputra atas Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Lima Warga di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:56 WIB

Sinergi PT Bumi Siak Pusako, Direktorat Intelkam Polda Riau, dan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas di Siak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:14 WIB

TMMD Ke-126 Kodim 0322/Siak Resmi Dibuka

Kamis, 22 Februari 2024 - 14:00 WIB

*2 Pelaku Pemerasan Dan Spesialis Curat Diamankan Oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.*

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:50 WIB

Di ruang media center Menjalin silahturahmi awak media bersama penerangan kodim 0322 siak

Senin, 19 Februari 2024 - 07:56 WIB

Warga Kerinci kanan keluhkan aktivitas galian C sebabkan jalan licin

Sabtu, 13 Januari 2024 - 02:35 WIB

SPBU di Bunga Raya Nekad Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Senin, 8 Januari 2024 - 08:21 WIB

Warga Dan APTMR Penyengat Gelar Aksi Damai Di DPRD Siak, Ini Tuntutannya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:02 WIB