Waspada indonesia . com // Bandung Barat , Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa mencuat di SD Karya Bakti, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah wali murid mempertanyakan adanya iuran sebesar Rp80.000 per siswa yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan dan pengecatan sekolah.
Persoalan tersebut memicu keresahan karena pengumpulan dana dinilai tidak disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, rincian kebutuhan anggaran, mekanisme pengelolaan, maupun bentuk pertanggungjawaban kepada para orang tua siswa.
Sejumlah wali murid mengaku tidak mempersoalkan apabila dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah. Namun mereka mempertanyakan mengapa pungutan dilakukan tanpa adanya pemaparan terbuka terkait rencana penggunaan dana serta tanpa melibatkan seluruh orang tua dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau memang untuk kepentingan sekolah tentu kami mendukung. Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa orang tua diminta mengeluarkan uang tanpa penjelasan rinci mengenai kebutuhan anggaran dan penggunaannya. Jangan sampai tanggung jawab pengelolaan sarana pendidikan justru dibebankan kepada wali murid,” ungkap salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas pendidikan pada dasarnya memiliki mekanisme pembiayaan yang telah diatur melalui berbagai sumber anggaran pemerintah maupun skema partisipasi masyarakat yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam regulasi pendidikan, sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun mengandung unsur tekanan kepada peserta didik dan orang tua. Karena itu, setiap bentuk pengumpulan dana wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah wali murid mendesak pihak sekolah dan komite sekolah segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengumpulan dana tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan.
“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun karakter, kejujuran, dan kepercayaan publik justru tercoreng oleh dugaan pungutan yang tidak jelas. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan orang tua terhadap sekolah,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Apabila benar terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp80.000 per siswa yang ditetapkan tanpa mekanisme musyawarah, dasar hukum yang jelas, dan laporan penggunaan anggaran yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Karya Bakti maupun pihak komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan pembangunan dan pengecatan sekolah tersebut. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari seluruh pihak terkait.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan dan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Tim Investigasi




































