FJPK minta YM Hakim PN Jakpus Gunakan Hati, Dokter Tunggul diduga dikorbankan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 15:49 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPak) melakukan aksi gelar spanduk walaupun terbatas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita lakukan terbatas (gelar spanduk) karena aturan sekarang kalau ada aksi harus terpusat di Patung Kuda Monumen Nasional. Tujuan aksi ini adalah untuk membuka mata hati para pejabat terkait terutama pejabat PN Jakarta Pusat karena sudah sangat jelas dokter Tunggul P. Sihombing, MHA diduga kuat korban kriminalisasi hukum, ” jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023)

Berikut surat dari keluarga Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Terbuka Keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Korban Kriminilisasi Mafia Melalui Aspek Formil & Materil Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan, Demi Untuk Azas Kepastian Hukum, Mohon Berbagai Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Dan Peninjauan Kembali, Diberikan Berdasarkan Amanat UU, Yaitu Salinan Putusan Ditandatangani Hakim & Panitera, Bukan Berdasarkan Kemauan Dan Pendapat Panitera Yang Patut Diduga Jejaring Mafia

A. Merujuk:

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24A Ayat (2) Juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SKB Ketua MA RI Dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009, Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum, Hakim Agung Harus Berintegritas, Adil, Profesional. Semua Sama Dihadapan Hukum”. SEHINGGA, Bila Pertimbangan Dan Amar Putusan HAKIM Jauh Menyimpang Dan Melakukan Kesalahan Nyata Patut Dikatakan Produk Dari Mafia.

Baca Juga :  TRK Upayakan Pemberantasan Korupsi Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Kabupaten Nagan Raya.

2. UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Formil Dan Materil: “Acuan Proses Beracara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya Untuk Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas”.

3. Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP juncto Pasal 50 Ayat (1 Dan 2) UU Juncto Pasal 52 Ayat (2) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SE Ketua Mahkamah Agung Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Hakim / Hakim Agung Harus Menjawab, Menjelaskan Serta Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Serta Petikan Dan Salinan Putusan Tersebut Harus Diberikan Kepada Para Pihak”

Baca Juga :  Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, PSI Jakarta Minta Kondisi Kerja Pasukan Oranye Ditingkatkan

4. Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat 3 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan e Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Yang Pada Prinsipnya, Menyatakan: “Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Dakwaan, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Harus Batal Demi Hukun Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum”.

5. Berbagai Fakta Kasus Hukum Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Hakim Agung, Hakim, Panitera Termasuk 2 Orang Sekretaris (Jendral) Mahkamah Agung, Serta Pernyataan Bapak Mahfud MD DKK, Sumber Hukum Pidana Formil Yang Menyatakan Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Edy Nasution Panitera PN Jakarta Pusat Serta Akhirnya Terbukti Keterlibatan Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung. DISKUSI Tersebut Dengan Tema: “Rubuhnya Mahkamah Agung” (TV ONE, ILC 31 MEI 2016)

Lipsus: TJH

Berita Terkait

Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan Sipenmas untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi di Jakarta
Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia
KRIMINALISASI LSM TRINUSA: SIDANG DI PENGADILAN NEGERI CIKARANG UNGKAP FAKTA TAK ADA KETERLIBATAN H. RAHMAT GUNASIN
Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Dievaluasi Total
PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:57 WIB

LSM Amunisi Lampung Minta Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS SMA di Lampung Timur dan Kota Metro Ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:45 WIB

LSM AMUNISI LAMPUNG LAWAN PROYEK SILUMAN IRIGASI, DESAK BBWS WAY MESUJI SEKAMPUNG BERTANGGUNG JAWAB

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Cium Dugaan Korupsi Dinas Perumahan dan Cipta Karya Lampung LSM Simulasi Lampung Siap Bawa Ke meja APH

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:39 WIB

LSM Gemilang Soroti Transparansi Anggaran MAN 1 Pringsewu, Diduga Ada Potensi Mark-Up

Kamis, 18 September 2025 - 19:36 WIB

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu

Senin, 8 September 2025 - 12:22 WIB

LSM TRINUSA DPD Provini Lampung Minta BPJN Wilayah II Lampung Transparansi Anggaran Pemeliharaan Jembatan, Sinyalir Ada Mark-Up

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:29 WIB

*Akademisi Hukum Unila Soroti Insiden Demonstrasi Jakarta : Kebebasan Berpendapat Harus Dijalankan Dengan Damai Dan Tanggung Jawab

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:07 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas

Berita Terbaru