Pilkada Labuhanbatu Rawan Pelanggaran UU. No.10 Tahun 2016

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 18:44 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, www.waspadaindonesia.com  | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024, rawan pelanggaran terhadap UU. No 10 Tahun 2016 tentang larangan dan sanksi bagi Aparatur Desa terlibat Politik Praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu kini jadi pembicaraan masyarakat yang peduli terhadap pelaksanaan Pilkada yang jauh dari pelanggaran hukum dan aturan yang ada.

Salah satu point penting dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut menyebutkan “Kepala Desa atau sebutan lain, lurah dan perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dalam Pilkada. Jika dilihat dari isi UJ tersebut calon yang memanfaatkan kepala Desa atau sebutan lain, lurah, perangkat desa/kelurahan dapat dikenakan sanksi berupa tegoran, diskualifikasi dari calon juga denda dan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini di Kabupaten Labuhanbatu dalam menghadapi Pilkada, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menerima pendaftaran 3 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. Satu dari 3 pasang calon tersebut dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM yang berpasangan dengan Kepala Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu bernama H Zambri. Selain berkedudukan sebagai Kepala Desa H Zambri juga disebut sebut menjabat sebagai bendahara Assoiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Labuhanbatu. Posisi jabatan di kepengurusan APDESI Kabupaten Labuhanbatu sebagai Bendahara, diyakini dekat dan bersahabat dan saling menghargai di organisasi APDESI Kabupaten Labuhanbatu. Sudah barang tentu kedudukan sebagai Bendahara APDESI Kabupaten Labuhanbatu, sedikit banyaknya berpengaruh kepada para Kepala Desa dan perangkat Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Di tetapkannya H Zambri sebagai salah satu pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagai calon wakil Bupati yang berpasangan dengan dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM, menjadi perhatian serius para rekan wartawan dan pemerhatii undang undang

Baca Juga :  Acara Silaturrahim Hendri di Daerah Pesisir Terus Berlanjut

Masyarakat mulai menduga dr Hj Maya Hasmita dan H Zambri akan memanfaatkan para Kepala Desa dan perangkat desa se Kabupaten Labuhanbatu untuk turut mendukung dan membantu mencari suara atau mensosialisasikan pasangan dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM dan H Zambri seakan juru kampanye dor to dor, yang menguntungkan pasangan dr Hj Maya Hasmita dan H Zambri. Disaat itu berat dugaan H Zambri tanpa disadari melakukan pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk itu para pemerhati Pilkada Besih, berharap kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pengawasan yang ketat agar jabatan sebagai Kepala Desa aktif dan bendahara APDESI Kabupaten Labuhanbatu tidak dimanfaatkan H Zambri dalam pertarungan Pilkada mendatang. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Kepada Desa, Lurah dan Perangkat Desa diharapkan agar diproses sesuai ketentuan UU No.10 Tahun 2016, pinta pemerhati Pilkada Bersih.(HUT).

Baca Juga :  DPP BARAJP Adakan Rapat Pembentukan Desk Pilkada Daerah 2024

Berita Terkait

Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Bupati Labuhanbatu Utara Menjadi Saksi Prosesi Ijab Kabul Putri dan Anthony di Kecamatan Bilah Hilir.
Berkat Ruli Diciduk Team Unit Reskrim Polsek Bilah Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Pangkatan.
Penemuan Jasad Bayi Yang Malang di Desa Negerilama Seberang Dievakuasi ke RSUD Rantau Prapat, Pihak Kepolisian Terus Lakukan Penyelidikan.
Miliki 2.22 Gram Sabu, Putra Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan. 
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:43 WIB

Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:23 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB