Pilkada Labuhanbatu Rawan Pelanggaran UU. No.10 Tahun 2016

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 18:44 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, www.waspadaindonesia.com  | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024, rawan pelanggaran terhadap UU. No 10 Tahun 2016 tentang larangan dan sanksi bagi Aparatur Desa terlibat Politik Praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu kini jadi pembicaraan masyarakat yang peduli terhadap pelaksanaan Pilkada yang jauh dari pelanggaran hukum dan aturan yang ada.

Salah satu point penting dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut menyebutkan “Kepala Desa atau sebutan lain, lurah dan perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dalam Pilkada. Jika dilihat dari isi UJ tersebut calon yang memanfaatkan kepala Desa atau sebutan lain, lurah, perangkat desa/kelurahan dapat dikenakan sanksi berupa tegoran, diskualifikasi dari calon juga denda dan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini di Kabupaten Labuhanbatu dalam menghadapi Pilkada, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menerima pendaftaran 3 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. Satu dari 3 pasang calon tersebut dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM yang berpasangan dengan Kepala Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu bernama H Zambri. Selain berkedudukan sebagai Kepala Desa H Zambri juga disebut sebut menjabat sebagai bendahara Assoiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Labuhanbatu. Posisi jabatan di kepengurusan APDESI Kabupaten Labuhanbatu sebagai Bendahara, diyakini dekat dan bersahabat dan saling menghargai di organisasi APDESI Kabupaten Labuhanbatu. Sudah barang tentu kedudukan sebagai Bendahara APDESI Kabupaten Labuhanbatu, sedikit banyaknya berpengaruh kepada para Kepala Desa dan perangkat Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Di tetapkannya H Zambri sebagai salah satu pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagai calon wakil Bupati yang berpasangan dengan dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM, menjadi perhatian serius para rekan wartawan dan pemerhatii undang undang

Baca Juga :  Said Fadheil Cawabup Berbonceng Cabup Menuju Ke KIP Ribuan Massa Dampingi

Masyarakat mulai menduga dr Hj Maya Hasmita dan H Zambri akan memanfaatkan para Kepala Desa dan perangkat desa se Kabupaten Labuhanbatu untuk turut mendukung dan membantu mencari suara atau mensosialisasikan pasangan dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM dan H Zambri seakan juru kampanye dor to dor, yang menguntungkan pasangan dr Hj Maya Hasmita dan H Zambri. Disaat itu berat dugaan H Zambri tanpa disadari melakukan pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk itu para pemerhati Pilkada Besih, berharap kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pengawasan yang ketat agar jabatan sebagai Kepala Desa aktif dan bendahara APDESI Kabupaten Labuhanbatu tidak dimanfaatkan H Zambri dalam pertarungan Pilkada mendatang. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Kepada Desa, Lurah dan Perangkat Desa diharapkan agar diproses sesuai ketentuan UU No.10 Tahun 2016, pinta pemerhati Pilkada Bersih.(HUT).

Baca Juga :  Dilaporkan Warga, Aan Diciduk Personil Polsek Bilah Hilir di Rumah Kontrakan.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban, Pemerintahan Desa Apresiasi Polsek Bilah Hilir.
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
PT. Socfindo Negeri Lama Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam Bilah Hilir Dirangkai Dengan Santuni Anak Yatim.
Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.
Ketua Harian Poslab M. Sukma Bersama Suhari Pane Gagas Strategis Untuk Menghadapi Liga 4 Musim 2026. 
Jumat Berkah Bermanfaat, Polsek Bilah Hilir Salurkan Sembako di Desa Sei Tampang.
Dalam Sehari, Jajaran Polsek Bilah Hilir Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan.
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB