KGSAI dan Tim Media Akan Layangkan Surat Ke Lapor Pak Wapres terkait Mafia BBM Solar Bersubsidi ilegal di Tangerang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 17:15 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta.

Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa Forum organisasi.

Keterangan dari seorang sopir bernama Wahyudi bahwa pelaku pemilik Solar ilegal ini adalah milik bos yang bernama Frans dan Yudas, katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi,” Yudas dan Frans itu yang akan di jual kembali ke Industri – Industri, Frans dan Yudas juga memiliki 12 Armada KR 4 Mobil Mitsubishi Mobil Box untuk Penyedot Solar Ilegal, bermuatan Berton – ton di SPBU, “Ucap Yudi sebagai sopir.

Hal ini sudah sangat jelas adanya Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Miliaran rupiah. Mobil Truk di Modifikasi dan Kolusi di SPBU:
Modus Penimbunan Solar Terstruktur Untuk di Jual Ke Industri, dan ada
Plat palsu yang di gunakan berbeda-beda diantaranya, ada plat B 9698 BDC yang terpasang saat tim Media menemukan.

Pantauan eksklusif tim investigasi & monitoring Awak Media berserta Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) pada jumat (29/11/2024) mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang .

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU Tangerang Kota dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa di dampingi petugas operator SPBU.

Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi. Dan Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem.

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu, untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina.

Baca Juga :  Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital.

Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah Yudas bersama Frans yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi,” ujarnya.

Yudas dan Frans, yang disebut sebagai otak operasi ini.

Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta membantu melakukan (medepleger).

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.

Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas. Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos.

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres tangerang kota, Polda Tangerang dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.

Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan.

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ilegal ini. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan, untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal” ujar pengamat tersebut.

Baca Juga :  Asep dan Haji B Mafia Gas LPG Melon Pondok Aren Tangsel, Bikin Masyarakat Resah, Lapor Kapolda Metro Jaya

Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem

Ketua Team Intelijen, Investigasi, & Monitoring Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia akan meneruskan sampai ke proses hukum atas kasus ini, menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, serta lembaga negara terkait.

Penangganan kasus mafia solar ilegal tersebut, dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, berserta Tim media akan segera melayangkan surat ke Lapor Pak Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, untuk menunjukkan komitmen kinerja, para kabinet merah putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM Subsidi Solar Ilegal, dalam memberantas kejahatan ilegal yang terorganisir, mengingat 100 Hari Kinerja Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto & Bapak Gibran Rakabuming Raka untuk Indonesia Maju .

Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang melibatkan oknum organisasi kewartawanan adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi, informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Kepolisian Republik Indonesia, untuk meringkus para mafia BBM bersubsidi Solar Ilegal di Kalangan Masyarakat yang sangat membutuhkan subsidi dari pemerintah, tapi para mafia merasa kebal hukum dengan adanya backingan dari Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab .

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM Solar Ilegal dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum atau kebal hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

(RedaksiTim)

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Bekasi Maksimalkan Layanan Paspor dengan Inovasi Waktu dan Lokasi
​GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan
Apel Kesiapan Tanggap Darurat di Bandara Soetta, Polresta Pastikan Personel dan Sarana Siaga
Kesbangpol Kota Tangerang Kunjungi DPD IWO-I untuk Sinergi dan Koordinasi
Dinilai bungkam dan tutup mata dinas pendidikan kab.bekasi,AWIBB DPD Jabar putuskan kirim surat peringatan pertama (somasi)
Tomy Suswanto Resmi Terpilih Ketua Umum Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan
RSUD Cabangbungin Catat Prestasi Gemilang Meski Fasilitas Terbatas

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:55 WIB

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:19 WIB

Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:21 WIB

Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:28 WIB

Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu

Berita Terbaru