Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:40 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia (YBBHSK) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar mendesak agar Camat Segera melakukan tindakan serta mengevaluasi, dan Revisi P2K Terpilih Tersebut.

Muhammad Safar Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil, sekaligus seorang Aktivis Hukum dan Advokat/ Pengacara muda di Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan kepada media bahwa terkait Persoalan Pembentukan P2K yg marak dan di Duga adanya kecurang administratis dan melanggar hukum di Desa Penjahitan yang sedang viral serta menjadi Perbincangan hangat bagi kalangan media, LSM dan Masyarakat Khususnya Desa Penjahitan, membuat dirinya terpanggil untuk membantu, membela, Keadilan bagi Masyarakat awam dan buta hukum di desa Penjaitan tersebut.

Muhammad Safar, menyampaikan kepada media Negara Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Demokrasi, yang dimana Setiap Orang mempunyai hak yang sama baik dimata Hukum maupun kehidupan bernegara, terkait berita yang saya baca bahwa ada salah Seorang oknum Kepala Desa yang diduga telah mengambil alih kewenangan yang sebagaimana seharusnya Kewenangan tersebut, oleh peran Bpkam/BPG, sangatlah kita sayangkan apalagi dari SK yang Beredar seluruh Panitia P2K yang berjumlah 7 (tujuh) Orang di SK tersebut hampir seluruh nya Perangkat Desa yang aktif.

Baca Juga :  Ketua B.A.I Aceh Singkil Desak Pj Bupati, Segera Selesaikan Polemik Pembentukan P2K Mayarakat Desa Penjaitan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya hal ini tidak boleh dilaksakan, karena secara Aturan Perbup No. 25 Tahun 2023 Yang mana pada Pasal 1 butir 12 disitu sudah jelas menerangkan bahwa Panitia Pemilihan Keuchik yang disingkat P2K bentuk dan ditetapkan oleh Bpkam/BPG bukan kewenangan Kepala Desa tersebut, jika itu memang benar terjadi dikalangan masyarakat, seharusnya Bapak Camat sebagai Fungsi Pengawasan harus secepat mungkin memanggil, membatalkan serta mengavaluasi P2K yang terpilih tersebut dan segera memerintahkan Bpkam/BPG untuk Membentuk P2K yang baru dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, Pemuda dll. agar supaya dapat terciptanya tim P2K yang independen, berintegritas, Jujur dan Adil, serta para calon Keuchik nantinya juga bisa dengan tenang bertarung secara demokrasi dalam menjalankan proses dan merebut hati masyarakat.

Baca Juga :  Dinilai Cacat Hukum, Warga Tolak Pembentukan P2K Kampong Penjahitan

Camat saat di Konfirmasi oleh media menyampaikan saya selaku camat sangat berterima kasih kepada masyarakat, pihak LSM yang selalu mendorong agar terkait dugaan Kecurangan Dalam Pembentukan P2 K ini secepatnya tersolusikan insllah hari Senin saya akan Surati DPMK Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum BPG, dan P2K Terpilih agar ini akan kita tindak lanjuti bersama jika benar adanya kecurangan nanti kita akan revisi dan evaluasi P2K tersebut.

Red Tim Kaperwil kalangan Media Aceh

Berita Terkait

Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru