LSM Triga Nusantara Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi di Sekwan Kabupaten Pringsewu.

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:35 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, [31-Januari-2025] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung, melalui Ketua Karna Wijaya, secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Pringsewu. Surat ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam perhitungan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023.

Dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Tunjangan DPRD
Berdasarkan hasil pemeriksaan LHP BPK, ditemukan beberapa indikasi ketidaktertiban dalam realisasi pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. LSM Triga Nusantara menyoroti beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan ini:

Tunjangan Transportasi Tidak Sesuai Standar Satuan Harga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tunjangan transportasi yang dibayarkan mencapai Rp1.334.919.239,00, namun realisasinya belum sesuai dengan standar satuan harga Kabupaten Pringsewu Tahun 2023.
Pembayaran tunjangan ini seharusnya tidak mencakup biaya perawatan serta operasional kendaraan dinas jabatan.
Penunjukan Tim Appraisal Tanpa Kompetensi yang Memadai

Baca Juga :  DPP KAMPUD; Percepat Penyelesaian Status Debitur KUR an Sugeng Oleh Bank Mandiri KCP Sidomulyo

Sekwan Kabupaten Pringsewu menunjuk Fisipol Universitas Lampung (Unila) sebagai penyedia jasa konsultansi appraisal tunjangan transportasi dan perumahan tanpa mempertimbangkan kompetensi yang sesuai.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Perhitungan Tunjangan Perumahan Tidak Konsisten

Besaran tunjangan perumahan yang diberikan tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakwajaran dalam jumlah yang diterima oleh anggota DPRD.
Survei Standar Rumah Dinas Jabatan Tidak Akurat

Proses survei yang dilakukan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan tidak mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Seharusnya, standar rumah dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.
Tuntutan LSM Triga Nusantara
Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Triga Nusantara, Karna Wijaya, meminta Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Baca Juga :  KETUA DPD LDII KAB. LAMONGAN DUKUNG PILKADA DAMAI

“Kami meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan tunjangan DPRD. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi dari pihak Sekwan, kami akan menempuh jalur hukum serta melakukan aksi guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan ini,” tegas Karna Wijaya.

LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan penjelasan guna menghindari polemik lebih lanjut di masyarakat.

(Redaksi)

Berita Terkait

Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir
Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA DESAK BPTD DIY BUKA DATA PROYEK REHABILITASI TERMINAL GIWANGAN Rp11,6 MILIAR
LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah
LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan
Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 20:46 WIB

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Tanggamus Masih Berproses, Kajari Tegaskan Penanganan Sesuai Mekanisme Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:54 WIB

Ketua Granat Tanggamus, Agus Ciek Ikrar Wakaf Tanah 2.854,37 Meter Persegi untuk Makam dan Musala, Serahkan Juga Bantuan Pengeras Suara ke KUA Pulau Panggung

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:57 WIB

Marnangkok Manurung, Babinkamtibmas Ulu Belu yang Akrab Disapa “Pak Manurung”, Menyatu Hati Bersama Para Petani Kopi

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:28 WIB

Anak-anak PAUD hingga SD Semarakkan Pesta Rakyat Tanggamus 2026 Lewat Lomba Mewarnai

Senin, 18 Mei 2026 - 20:38 WIB

Atlet Judo Asal Polres Tanggamus Raih Juara III Beregu Mix di Kapolri Cup 2026

Berita Terbaru