Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:24 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Kute Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025 dengan total dana sebesar Rp60.595.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek ini disebut sarat pelanggaran regulasi, manipulasi pelaksana, dan minim asas partisipasi.

Berdasarkan informasi resmi dari papan kegiatan yang terpasang di lokasi proyek, kegiatan pembangunan SPAL ini memiliki panjang 95 meter, dengan rincian biaya fisik sebesar Rp58.095.000 dan biaya operasional Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp2.500.000. Sumber dana berasal dari Dana Desa (APBN), dan disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah TPK Kute Terutung Kute, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun faktanya di lapangan berbeda. Dari hasil investigasi langsung, ditemukan bahwa TPK tidak dilibatkan dalam pekerjaan fisik. Proyek justru dikerjakan oleh warga luar desa, yakni dari Desa Kuta Ujung, bukan oleh masyarakat Desa Kute Terutung Kute sendiri. Tindakan ini jelas menyalahi prinsip padat karya tunai desa yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja lokal dan pelibatan aktif masyarakat.

Baca Juga :  Kutacane waspada Indonesia.com | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Tenggara (Agara) membuka pendaftaran bakal calon (balon) Ketua, menjelang musyawarah daerah (MUSDA) ke-XII di Kutacane , Aceh Tenggara . Ketua panitia Musda KNPI Aceh Tenggara sekaligus anggota Karateker. Mirza Al Mahbubi lewat siaran pers nya mengatakan, Pendaftaran Calon Ketua di buka pada tanggal 11-13 Oktober 2023. Kemudian Verifikasi Berkas Pencalonan 14 Oktober 2023 dilanjutkan dengan Pengumuman. Pelaksanaan MUSDA XII KNPI ACEH TENGGARA diselenggarakan Pada Tanggal 16 Oktober 2023, Jadwal ini menyesuaikan Agenda KNPI PROVINSI ACEH, Dimana ada 2 Kegiatan Besar yang akan di laksanakan yaitu kegiatan Umroh Bersama KNPI ACEH Serta Persiapan Pelaksanaan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023. Ujarnya "Bagi para pemuda Aceh Tenggara yang siap bersaing dan bertarung untuk merebut Kursi ketua KNPI 1 Aceh Tenggara di persilahkan untuk mendaftar ke Sekretariatan atau bisa menghubungi Kontak Yang tertera". Adapun yang menjadi syarat Pencalonan yaitu berusia belum 41 tahun berdomisili di kabupaten Aceh Tenggara, kemudian pernah menjadi pengurus KNPI, Atau pengurus OKP Nasional dibuktikan dengan surat keputusan (SK) . Mirza Al Mahbubi melanjutkan , untuk pencalonan Kandidat Harus Mendapat 3 surat dukungan dari pengurus kecamatan serta 6 OKP ( Organisasi Kepemudaan ) yang kepungurusannya aktif dan masih berlaku. Serta bisa membaca Al- Quran. "Informasi lebih lanjut bisa di lihat di spanduk di jalan depan kantor DPRK Aceh Tenggara , atau dapat mendatangi panitia mulai dari jam 10:00 - 16:00 WIB . Dan bisa langsung menghubungi saudara Ikhwan kartiwan (082168652674). Kami akan menerima dan melayani semua pemuda aceh tenggara yang mendaftar sesuai aturan dan kriteria yang dipersyaratkan” Jelas boby yang akrab disapa. Berdasarkan hasil Rapimda 04 Oktober 2023 Lalu,yang tercatat sebagai peserta musda ialah : -16 pengurus Kecamatan -17 OKP peserta penuh -8 OKP peserta Peninjau -Unsur DPD I KNPI Aceh -Majlis pemuda Indonesia (MPI) kab. Aceh Tenggara -Unsur carateker KNPI Aceh tenggara “Saya mewakili panitia untuk mengajak seluruh pemuda dan pimpinan OKP Aceh Tenggara mendukung dan mensukseskan acara ini , karna musda KNPI ini acara besar bagi pemuda dan OKP Aceh Tenggara .” Tutur Boby [Hidayat]

Tidak hanya itu, pengambilalihan wewenang pelaksanaan oleh kepala desa secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah desa juga merupakan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 12 ayat (2), yang mewajibkan kepala desa membentuk TPK dan menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada tim tersebut. Jika benar TPK hanya dicantumkan di papan kegiatan tanpa peran nyata, maka ini berpotensi menjadi bentuk pemalsuan administrasi kegiatan.

Kondisi fisik SPAL pun dinilai jauh dari layak. Struktur sempit dan dangkal, terdapat genangan air, serta tidak menunjukkan adanya sambungan ke limbah rumah tangga, memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya dijalankan untuk memenuhi serapan anggaran, bukan berdasarkan kebutuhan dan kualitas. Saluran lama bahkan dibongkar untuk membangun ulang SPAL baru tanpa penjelasan urgensi yang jelas.

Ketika awak media mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan, suasana menjadi tegang. Seorang PNS berinisial BS, yang diketahui merupakan adik kandung kepala desa, tampak menunjukkan sikap tidak ramah terhadap kehadiran jurnalis. Ia bahkan menyebut agar tidak menyalahkan kepala desa dan menuduh laporan masyarakat bermuatan kebencian personal terhadap sang kades. Sikap ini bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pejabat publik bersikap terbuka terhadap kontrol masyarakat.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

Jika benar kepala desa melaksanakan proyek fisik tanpa melibatkan TPK dan masyarakat, serta menyajikan informasi pelaksana kegiatan yang tidak sesuai fakta lapangan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang mewajibkan kepala desa menjalankan asas transparansi, partisipatif, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Masyarakat Desa Kute Terutung Kute berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa pada kegiatan ini. Papan kegiatan mungkin telah dipasang untuk formalitas, namun tanpa pengawasan dan pelibatan nyata dari warga, pembangunan hanya akan menjadi alat pencitraan dan potensi penyalahgunaan anggaran. (TIM)

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB