Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 15:41 WIB

50585 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Kendatipun ada gugatan di pengadilan terkait Surat Pemberhentian Tetap Yulihardin tertanggal 4 Agustus 2023, namun ketua DPRK Aceh Singkil seyogyanya tetap menindaklanjuti surat DPP PAN tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil atas nama Yulihardin digantikan oleh Rusdi tertanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor surat : PAN/A/KU-SJ/121/VIII/2023.

“Ini dua hal yang berbeda, dengan tanggal dan nomor surat yang berbeda. Sementara saudara Yulihardin menggugat SK Pemberhentiannya, sehingga surat PAW tetap harus dijalankan,” ungkap Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi, SH kepada media ini, Senin 11 September 2023.

Dia menjelaskan, jika kita lihat pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 memang tegas menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain. Sehingga gugatan Yulihardin ke Pengadilan itu terkesan prematur. “Ini juga diatur dalam putusan Mahkamah Agung No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan gugatan ke pengadilan negeri menjadi premature tanpa lebih dahulu perselisihan internal parpol itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan,,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, jika kita merujuk pada PKPU 6 tahun 2017 berikutnya diubah dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 secara jelas disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf (c) bahwa anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena “diberhentikan”.

Baca Juga :  Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades

Berikutnya, maksud “diberhentikan” itu dijabarkan dalam pasal 5 ayat 3 dimana pada huruf (e) pemberhentian anggota DPR/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota karena diusulkan oleh partai politiknya. Kemudian, baru alasan lainnya pada huruf (h) karena diberhentikan sebagai anggota partai politiknya.

” Untuk kasus Yulihardin, kendatipun SK Pemberhentian dari anggota partai digugatnya ke pengadilan, tapi proses PAW tetap harus dijalankan karena sudah ada usulan dari partai sebagaimana PKPU tadi pada pasal 5 ayat (3) huruf (e). Jadi ini dua hal berbeda, satu karena keanggotaan nya diberhentikan, satu lagi karena diusulkan partai. Justru jika proses PAW tersebut dihambat malah berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH), hal ini dapat dilihat dari tindakan faktual yang dilakukan oleh pimpinan DPRK dengan cara bersikap pasif, yakni pendiaman akan sesuatu hal tanpa melakukan upaya apa-apa terhadap surat persetujuan PAW. Dengan tindakan ini tentu kami sangat dirugikan dan atas dampak tersebut layak untuk dimintai pertanggung jawaban hukum apabila tidak menindaklanjuti surat PAW tersebut,” papar Syafriadi SH.

Baca Juga :  PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting

Sanggah Pernyataan Yulihardin

Pernyataan Yulihardin di salah satu media yang menyatakan bahwa dirinya selalu berkontribusi terhadap partai mendapat bantahan kongkret dari ketua DPD PAN Aceh Singkil.

“Kita sudah cek rekening DPD PAN Aceh Singkil, tidak ada pembayaran kontribusi wajib anggota DPRK dari pemotongan gaji kepada partai sejak bulan Mei sampai saat ini, dan di tingkat pusat sudah kita cek tidak ada juga diberikan oleh Yulihardin kontribusi wajib tersebut,” beber Syafriadi.

Syafriadi juga membantah terkait tidak adanya ruang atau slot untuk maju DPRK. “Apanya yang gak ada slot, nyerahkan berkas calegnya ajha tidak pernah bahkan nelpon kasih tahu ingin maju DPRK pun juga tak pernah. Belum lagi khusus di internal PAN itu ada pendaftaran melalui aplikasi SIMPAN, apalagi untuk incumben, itu juga tidak pernah dilakukan sesuai prosedur yang ada di partai,” ujarnya.

Syafriadi SH juga mengingatkan Yulihardin agar tidak menyebarkan isu pembohongan publik. “Jangan ngomongnya ini itu, padahal faktanya berbeda sebagaimana sudah diatur di dalam ketentuan partai,” tegas Syafriadi. (HS)

Berita Terkait

Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:53 WIB

Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:07 WIB

Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:32 WIB

LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34 WIB

Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00 WIB

LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:22 WIB

DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 22 September 2025 - 12:51 WIB

LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Berita Terbaru

DAERAH

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:13 WIB