Motif Ayah Tiri di Pringsewu Tega Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Hingga Hamil

hayat

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 19:47 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Motif di balik aksi rudapaksa yang dilakukan ayah tiri berinisial S (37) terhadap anak tirinya inisial Bunga, pelajar SMA di Pringsewu hingga korban hamil akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menunjukkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena sakit hati kepada istrinya.

Pasalnya, pelaku kerap berselisih dan merasa diabaikan. Pelaku merasa kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi karena sang istri sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim,” kata AKP Johannes, Senin 3 November 2025.

Baca Juga :  Sorotan Kritis: RS Mitra Husada Diduga Lalai, Pasien Merasa Terabaikan dan Kecewa Berat

Kasat menegaskan, motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukan tersangka, S.

“Kami akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog terhadap korban.

“Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif kepada korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tega mencabuli dan merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA inisial Bunga, hingga hamil 7 minggu.

Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat (31/10/2025).

Baca Juga :  Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Buka Puasa Bersama Imam dan Qori Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman Al 'Ausy

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.

Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan menghubungi ibu korban.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka S diduga mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(YAT)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Dinas Pertanian Pringsewu Fasilitasi Penyerahan Bantuan CSR Perpadi kepada Petani Mitra Adhyaksa
Remaja Gadingrejo Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana
Kunker Reses Perorangan Ketua MPR RI, Kabupaten Pringsewu Layak Jadi Sentra Penghasil Susu Kambing
Siapa Di Belakang Fee Proyek 20% Di pemkab Kabupaten Pringsewu
Pringsewu: Birokrasi “Super Team” Yang Hanya Aktif Saat Panik
PENGANGKATAN EMPAT TENAGA AHLI DARI PARTAI PKS OLEH BUPATI PRINGSEWU, PROPESIONALISME ATAU BALAS BUDI
LSM JATI Soroti Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu, Diduga Ada Kelemahan Sistemik e-Purchasing

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:51 WIB

UIN Sultanah Nahrasiyah dan Bea Cukai Lhokseumawe Bahas Fenomena Thrifting di ASEAN

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Kunjungan Danlanal ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Jadi Tonggak Penguatan Sinergi dan Operasional Pengawasan Laut di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara, Tiga Pelaku Diamankan

Sabtu, 27 September 2025 - 20:40 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Di proses Hukum

Rabu, 24 September 2025 - 22:07 WIB

Warga Keluhkan Jalan Elak Masih Ditutup, Pemerintah Diminta Percepat Pembangunan

Rabu, 24 September 2025 - 00:25 WIB

Geuchik Uteunkot: Forum Peduli Gampong Tidak Resmi, Pemeriksaan Dana Desa Hanya Wewenang Inspektorat

Selasa, 23 September 2025 - 23:56 WIB

Pemerintah Gampong Uteunkot Tegaskan Transparansi Sesuai Undang-Undang

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:01 WIB

Wartawan Tumpasaceh Diteror dengan Perusakan Mobil, Diduga Berhubungan dengan Aktivitas Liputan

Berita Terbaru