Kajari Nagan Raya Himbau Agar Terdakwa Juliadi Bin Ramli  Dapat Hadir Di Persidangan Pada Tanggal 18.

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 04:47 WIB

50628 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA : Pengadilan Tipikor Banda Aceh kabulkan permohonan sidang In Absentia perkara Tipikor An terdakwa Juliadi Bin Ramli  dalam berkas perkara  Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG ) Gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh . Dengan Anggaran Tahun 2018 sampai dengan 2022, Pada hari Kamis, 14 September 2023

Kajari Nagan Raya MUIB.L.I SH MH  Melalui Kepala Seksie Inteljen ACHMAD RENDRA PRATAMA SH MH, dalam siaran persnya mengatakan telah memantau perkembangan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran  Gampong (APBG) di Gampong Meugat Meh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 Sampai dari Tahun 2021 atas nama Terdakwa Juliadi Bin Ramli.

Bahwa persidangan tersebut diselenggarakan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan sebagai Ketua Majelis Hakim adalah TEUKU SYARAFI, S.H., M.H., dan bantu oleh Anggotanya ELFAMA ZAIN, S.H. ANI HARTATI, S.H.,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Apel Gabungan Perdana Tahun 2025. PJ Bupati Nagan Raya Mengajak Seluruh ASN Tingkatkan Kinerja,

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dihadiri oleh Kasi Pidsus YUNADI, S.H., HENGKI NELDO, S.H., dan BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.

Adapun jalannya persidangan sebagai berikut,Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim menanyakan kehadiran terdakwa Dimana Penuntut Umum sudah mengupayakan pemanggilan melalui media cetak, media online, dan pemanggilan langsung melalui keluarga, Aparatur Desa, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya dan Penunutut Umum masih belum dapat menghadirkan terdakwa dikarenakan terdakwa masih DPO.

Masih kata Rendra Setelah itu Penuntut Umum menyerahkan dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk sidang In Absentia dimana Ketua Majelis Hakim menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat Dakwaan tersebut. Ucap Rendra

Bahwa Penuntut Umum diperekenankan untuk membacakan Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-01/NARA/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023  dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan kemudian sidang ditutup.

Baca Juga :  Bereh FIFA Tak Duduk Diam Menjemput Program Bersama SKPK Demi Nagan Raya Makmu.

Hakim mengabulkan permohonan JPU utk sidang Juliadi dilakukan sec in absentia (tanpa hadirnya terdakwa). Sidang dilanjutkan dg pemeriksaan saksi2 pada Senin besok. Terdakwa Juliadi jika masih tetap TDK hadir maka terdakwa akan kehilangan haknya utk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan JPU bahwa Apabila Terdakwa Juliadi Bin Ramli  tidak hadir (sidang in absentia)

“Maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan dapat dipastikan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri, maka dari itu sambung Rendra Kasie Intelijen
Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Rendra menghimbau agar terdakwa Juliadi Bin Ramli  dapat hadir di persidangan pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh/ Jl.Prof. A. Majid Ibrahim II. Kp. Baru kecamatan Baitturrahman Kota Banda Aceh . Tutupnya. ( * )

Berita Terkait

Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Bupati Nagan Raya Bersama Ketua DPRK Cek Patok Tapal Batas Aceh Barat Dengan Nagan Raya
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru