Kerja Keras Polda Riau, Berhasil Tangkap Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:12 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, waspadaindonesia.com – Polda Riau menangkap enam orang tersangka terkait perusakan di Poskotis Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Selain itu, Polda Riau juga menangkap tiga tersangka lain yang menguasai lahan 270 hektare untuk perkebunan sawit. Saat konferensi pers di-Mapolda Riau, pada hari Rabu (21/01/2026).Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditangkap atas tindak pidana Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AMM, RPM, dan BSA.

“Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Wakapolda mengatakan penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam melindungi dan melestarikan alam yang sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hengki melanjutkan, pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, yang terdiri dari 3 laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Riau Dukung Pembangunan RS Bhayangkara Dilanjutkan

“Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau menyita barang bukti antara lain lembar kuitansi pembayaran, surat hibah, surat keterangan ganti rugi (SKGR), dan SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun 2004, Tahun 2009 dan Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Hengki menambahkan penyidikan ini bersifat berkesinambungan. Ia tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda Riau telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi ahli. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40B Ayat (1) huruf D dan F UU Konservasi Sumber Daya Alam.

“Yaitu barang siapa melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dipidana paling singkat 2 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Melayu, 11 Ribu Personel Polda Riau Pakai Tanjak dan Selempang Tiap Jumat

Hengki Haryadi menjelaskan penegakan hukum ini bersifat represif namun berimplikasi preventif. Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku maupun yang lainnya agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

“Artinya, kami dari Polda Riau melakukan penegakan hukum ini salah satunya bertujuan memberikan efek jera baik secara spesialis maupun generalis, baik terhadap pelaku maupun yang lainnya secara generalis agar tidak melakukan tindak pidana,” jelasnya.

“Sehingga kami tekankan sangat dimungkinkan tersangka bertambah, baik tersangka penguasaan lahan secara ilegal maupun perusakan terhadap barang bersama-sama,” imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi anarkis dan main hakim sendiri. Hengki memberi pesan tegas kepada para pelaku perusakan hutan.

“Kami akan menindak keras, karena tidak ada pihak mana pun yang melaksanakan kegiatan yang berlawanan dengan undang-undang,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Riau menangkap 6 tersangka terkait perusakan poskotis Satgas PKH di TN Tesso Nilo. Peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2025.

 

Sumber: Humas Polda

(Idam Lanun)

Berita Terkait

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap
Siswa SMAN 1 Pekanbaru Masuk First Team Good Day 2026 Riau
Tekankan Integritas, Kapolda Riau Minta Pelayanan Cepat Tanpa Viral
Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolresta Pekanbaru Tekankan Hukum Berkeadilan
Hulubalang LAMR Lepas Herry Heryawan dengan Adat Melayu
Sidang Gugatan Mobil Senia di PN Pekanbaru Ruang Wirjono Projodikoro Ditunda
Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Resto Sanjaya Nusantara Demi Kelancaran 
Ajak Jadi Pelopor Keselamatan, Ditlantas Bersama Jasa Raharja Sosialisasi di Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru