Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Sebuah Rumah Kos

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:36 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berinisial MS (25) bersama barang bukti sabu seberat total 25,07 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa (20/01/2026) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi kepada awak media. Jumat (23/01/2026). Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari dalam salah satu kamar kos, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MS.

Baca Juga :  Dibuka Ketua DPD PJS Sumut, Turnamen Catur Rileks Ajang Silaturahmi Jurnalis

Pada saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,12 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam, ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di lokasi lain. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Ciptakan Pola Pikir Positif, SMAN 3 Tebing Tinggi Gelar MPLS Gaya Baru Bersama AKPERSI

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 23,95 gram yang disimpan di dalam amplop putih dan plastik asoy berwarna hitam.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Ciptakan Pola Pikir Positif, SMAN 3 Tebing Tinggi Gelar MPLS Gaya Baru Bersama AKPERSI
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pengedar Sabu, Satu Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu 23,31 Gram
Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Gerak Cepat, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Kota Tebing Tinggi
Disorot Publik, Karang Taruna Tebing Tinggi Dinilai Langgar Netralitas Organisasi
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, Gagalkan Peredaran Sabu 1.065,48 Gram, Satu Pelaku Diamankan
Sinergi Pembinaan dan Produktivitas, Lapas Tebing Tinggi Kembangkan Sarana Asimilasi Bidang Ketahanan Pangan.
Miliki 5,19 Gram Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Dari Sebuah Rumah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

BATU BARA

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:01 WIB