Pekanbaru, waspadaindonesia.com –Tim Penkum Kejati Riau menyelenggarakan program Jaksa Menyapa (JMS) perdana di tahun ini dengan tema “Kenali Tindak Pidana Seksual” di SMA Negeri Plus Provinsi Riau, Rabu (28/01/2026). Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan kesadaran hukum kepada siswa-siswi tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kamis (29/01/2026).
Dalam kesempatan ini, Jaksa Sukatmini S.H., M.H., menyampaikan materi tentang “Kenali Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
Materi ini membahas tentang pengertian kekerasan seksual, bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual, serta dampak serius yang ditimbulkan bagi korban.
“Melalui program JMS, kami ingin menanamkan kesadaran hukum anti kekerasan seksual kepada generasi muda,” kata Sukatmini.
Ia juga menjelaskan mekanisme pelaporan tindak pidana kekerasan seksual, pihak-pihak yang dapat melakukan pelaporan, serta hak-hak korban yang meliputi penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.
Kegiatan ini diakhiri dengan kuis interaktif dan yel-yel bersama sebagai bentuk penguatan pesan moral kepada para siswa untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menjadi generasi muda pencipta perubahan yang berani, peduli, dan sadar hukum.
Dengan adanya program JMS ini, Kejati Riau berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi tindak pidana kekerasan seksual di kalangan generasi muda.
#kejatiriau
(Idam Lanun)


































