Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan penelusuran terkait keterlibatan aparatur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok.
Inspektur Tanggamus, Suhendar Zuber, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pimpinan dan menugaskan inspektur pembantu untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami sudah laksanakan rapim, khusus irban yang membawahi obrik dimaksud,” ujarnya.
Ia menyebut, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan BPSDM untuk oknum guru, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) terkait kepala pekon.
“Irban yang bersangkutan saya perintahkan untuk koordinasi dengan OPD terkait. Hal ini untuk mensahkan permasalahan, mendapatkan kronologi yang akurat serta data by name dan by job,” jelasnya.
Baca Juga : Remaja Pria Miliki Tanda di Pipi Asal Pulau Panggung Tanggamus Dilaporkan Hilang, Ini Ciri-cirinya
Suhendar menambahkan, Dinas PMD masih menunggu laporan resmi dari camat dan koordinasi dengan BNN.
“Dengan Dinas Pendidikan, Plt Sekretaris Disdik langsung hadir,” tandasnya.
Sementara itu, dari penanganan hukum, aparat menetapkan delapan orang menjalani rehabilitasi dan dua lainnya diproses karena diduga sebagai pengedar.
Oknum guru SD berinisial ADI dan Kepala Pekon Sukamara berinisial NA bersama 6 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menegaskan keputusan rehabilitasi diberikan karena yang bersangkutan merupakan penyalahguna dan bukan residivis.
“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan menjalani rawat inap selama empat bulan. Untuk yang berperan sebagai pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Minggu, 15 Februari 2026, di dua lokasi di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, dengan total 12 orang diamankan.
Setelah pemeriksaan dan tes urine, dua orang dinyatakan tidak terlibat. Polisi turut menyita barang bukti sabu lebih dari 17 gram, alat hisap, plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
































