DPD ASWIN Provinsi Lampung Soroti Dugaan Arogansi Kalapas Kelas IIB Metro

hayat

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:09 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung menyoroti keras dugaan sikap arogan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Metro terhadap insan pers dalam insiden yang terjadi baru-baru ini.

Sekretaris DPD ASWIN Lampung, Yudhistira, menegaskan bahwa sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum dan demokrasi.

“Pers dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, apalagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Jika benar terjadi tindakan arogansi, itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan supremasi hukum,” tegas Yudhistira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dalam keterangannya, Selasa (4/3/2026).
Menurutnya, tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  LSM Trinusa Layangkan Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi di UPTD Taman Budaya Lampung

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Yudhistira juga mengingatkan bahwa pejabat publik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Kalapas adalah pejabat publik. Setiap kebijakan dan tindakan yang bersentuhan dengan kepentingan publik wajib transparan dan dapat dikritisi. Bukan malah menunjukkan sikap defensif atau intimidatif,” ujarnya lugas.

DPD ASWIN Lampung juga menilai, apabila dalam insiden tersebut terdapat dugaan ancaman atau tekanan terhadap wartawan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang berpotensi masuk ranah pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Pelantikan Kejari Lampung Barat, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat di Kejati Lampung

Yudhistira menegaskan, ASWIN tidak akan tinggal diam apabila ada anggotanya atau wartawan lain yang diperlakukan tidak profesional saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan di Lapas Kelas IIB Metro. Jika perlu, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hingga ke pusat,” tegasnya.

DPD ASWIN Lampung menilai, hubungan antara lembaga pemasyarakatan dan media seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang sehat, transparan, dan saling menghormati. Sikap arogan, jika benar terjadi, justru akan memperburuk citra institusi pemasyarakatan di mata publik.
ASWIN Lampung memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi dan langkah konkret dari pihak terkait demi menjaga marwah pers dan tegaknya hukum di Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis
Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu
Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap
Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025
Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal
Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:17 WIB

Akses ke Sekolah Makin Kokoh, Jembatan Presisi di Rohil Mulai Dicor

Selasa, 25 November 2025 - 23:16 WIB

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional Ke-80

Senin, 24 November 2025 - 00:32 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Sudah Dianggarkan Tahun 2024

Selasa, 18 November 2025 - 23:21 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara,PT SIS Disorot ; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 23:08 WIB

Wabup Rohil Resmi Adukan Mujahirin ke Polres Rohil,Tokoh Adat;Menyentuh Marwah Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 20:55 WIB

Jhony Charles Klarifikasi Tuduhan Sebagai Pemodal,Itu Hoaks dan Fitnah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Diduga Dana BOS Tidak Tepat Sasaran;Ruang SD Negeri 006 Raja Bejamu Banyak Yang Keropos.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Polres Rokan Hilir Gerak Cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok di Lahan PT UTS

Berita Terbaru