DPD ASWIN Provinsi Lampung Soroti Dugaan Arogansi Kalapas Kelas IIB Metro

hayat

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:09 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung menyoroti keras dugaan sikap arogan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Metro terhadap insan pers dalam insiden yang terjadi baru-baru ini.

Sekretaris DPD ASWIN Lampung, Yudhistira, menegaskan bahwa sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum dan demokrasi.

“Pers dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, apalagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Jika benar terjadi tindakan arogansi, itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan supremasi hukum,” tegas Yudhistira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dalam keterangannya, Selasa (4/3/2026).
Menurutnya, tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Yudhistira juga mengingatkan bahwa pejabat publik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Kalapas adalah pejabat publik. Setiap kebijakan dan tindakan yang bersentuhan dengan kepentingan publik wajib transparan dan dapat dikritisi. Bukan malah menunjukkan sikap defensif atau intimidatif,” ujarnya lugas.

DPD ASWIN Lampung juga menilai, apabila dalam insiden tersebut terdapat dugaan ancaman atau tekanan terhadap wartawan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang berpotensi masuk ranah pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  LSM Trinusa Rencana Laporkan Dugaan Korupsi di Bidang PJU PU Kota Bandar Lampung

Yudhistira menegaskan, ASWIN tidak akan tinggal diam apabila ada anggotanya atau wartawan lain yang diperlakukan tidak profesional saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan di Lapas Kelas IIB Metro. Jika perlu, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hingga ke pusat,” tegasnya.

DPD ASWIN Lampung menilai, hubungan antara lembaga pemasyarakatan dan media seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang sehat, transparan, dan saling menghormati. Sikap arogan, jika benar terjadi, justru akan memperburuk citra institusi pemasyarakatan di mata publik.
ASWIN Lampung memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi dan langkah konkret dari pihak terkait demi menjaga marwah pers dan tegaknya hukum di Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB