KUTACANE | Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRK Aceh Tenggara pada Senin, 31 Maret 2026. Rapat berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, jajaran Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya. Penyampaian LKPJ ini menjadi bagian penting dalam siklus pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada legislatif dan masyarakat.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan wujud nyata akuntabilitas atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran. Laporan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah dalam berbagai sektor strategis. Salim Fakhry menekankan bahwa penyampaian LKPJ tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat Aceh Tenggara atas kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025.
Bupati memaparkan sejumlah capaian penting yang telah diraih sepanjang tahun 2025. Di antaranya adalah peningkatan pembangunan infrastruktur dasar, penguatan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan. Ia menyampaikan bahwa berbagai program prioritas telah dijalankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi ke depan. Ia menyoroti perlunya peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. Salim Fakhry berharap masukan dan rekomendasi dari DPRK dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Pimpinan sidang dari pihak DPRK menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPJ tersebut. DPRK akan menindaklanjuti laporan itu melalui pembahasan bersama komisi-komisi terkait sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Proses pembahasan LKPJ ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintah daerah pada tahun berikutnya, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara lebih tepat sasaran.
Penyampaian LKPJ juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa kepala daerah wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD setiap tahunnya. Dengan disampaikannya LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat terus bersinergi dalam membangun Aceh Tenggara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa mendatang. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki kinerja dan pelayanan, serta memastikan setiap program pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Laporan : Salihan Berih





































