LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Hibah PPIH di Bagian Kesra Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:34 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan Belanja Hibah untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan keuangan daerah, pembayaran honorarium tidak sesuai aturan, hingga kelemahan pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran.

Anggaran Belanja Hibah Kota Bandar Lampung TA 2025 tercatat sebesar Rp114,97 miliar. Dari jumlah tersebut, hibah untuk PPIH Kota Bandar Lampung mencapai Rp1,53 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp800 juta pada 29 April 2025 dan Rp730 juta pada 13 Mei 2025. Dana yang digunakan sebesar Rp1,509 miliar, sedangkan sisa Rp21 juta dikembalikan ke kas daerah pada 26 Agustus 2025.

Namun, BPK menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada pembayaran honorarium kepada PPIH yang terdiri dari ASN dan Non-ASN Kementerian Agama. Nilai pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp25,59 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Berlapis: Bayar Sebelum SK, Untuk Tugas Pokok PNS

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., memaparkan tiga temuan utama yang menurutnya sangat serius.

Pertama, honorarium dibayarkan untuk periode Februari–Juli 2025 (enam bulan), padahal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 388/KEMENAG/HK/2025 baru dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Artinya, pembayaran dilakukan sebelum SK terbit.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolda Lampung Beserta Forkopimda dan Elemen Masyarakat Melaksanakan Buka Puasa Bersama

“Pembayaran honorarium dilakukan untuk bulan Februari, padahal SK-nya baru terbit pertengahan Maret. Ini jelas melanggar prosedur ketatanegaraan yang baik,” tegas Faqih kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Kedua, tugas PPIH sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehari-hari dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung. Berdasarkan ketentuan, ASN tidak diperkenankan menerima honorarium tambahan untuk pekerjaan yang sudah menjadi tupoksinya.

Ketiga, dokumen perencanaan awal hibah menyebutkan penggunaan untuk transportasi PPIH, namun dalam realisasinya dana digunakan untuk membayar honorarium. Ini merupakan penyimpangan dari perencanaan yang sah.

“Selain itu, pada 30 April 2025, PPIH juga melaksanakan kegiatan pelepasan jemaah haji dan memberikan bantuan uang Rp750.000 per jamaah serta suvenir—yang tidak tercantum dalam SK penetapan,” tambah Faqih.

PPK dan PA Lalai, Potensi Pidana Mengintai

BPK menyebutkan tiga penyebab utama permasalahan ini: Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal mengawasi belanja hibah; Kepala Bagian Kesra selaku PPK kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian; serta PPIH kurang cermat mempertanggungjawabkan belanja hibah.

Faqih menyoroti bahwa berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, kelalaian pengawasan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat diancam pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun (Pasal 8). Sementara penyalahgunaan wewenang oleh PPK yang menyetujui pembayaran sebelum SK terbit diancam Pasal 3 dengan penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur

“Apalagi penerima honorarium adalah ASN. Ini bisa masuk gratifikasi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 2 tahun. Tidak ada alasan untuk hanya menyelesaikan ini dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

Surat Konfirmasi Diabaikan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung selaku PPK satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait tujuh poin, termasuk dasar hukum pembayaran sebelum SK terbit, sanksi administratif yang dijatuhkan, serta rencana pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Ini pola yang sama dengan temuan di Setda dan BPBD. Setiap tahun selalu ada temuan, tetapi tidak ada efek jera. Mereka seolah kebal hukum,” sesal Faqih.

Faqih menyatakan bahwa LSM TRINUSA akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Jika aparat penegak hukum tidak merespons, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung dan Kantor Kemenag setempat.

“Kami tidak ingin ini berulang lagi tahun depan. Kami ingin ada sanksi pidana, bukan sekadar teguran administratif. Rakyat Bandar Lampung berhak atas pengelolaan anggaran haji yang bersih dan akuntabel. Jangan main-main dengan dana ibadah umat,” pungkas Faqih.

Berita Terkait

Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten
LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta
LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
KEJATI LAMPUNG KUNJUNGI SMA TMI BANDAR LAMPUNG, TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN
Pemerintah Pusat Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Apdesi Merah Putih Se Lampung
Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Berdampak

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:18 WIB

PT Rosin Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum, Negara Diuji di Tengah Asap Pabrik Gayo Lues

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:03 WIB

Pasca Pembekuan Administratif Pemerintah Aceh, PT Rosin Diduga Tetap Berjalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak

Senin, 11 Mei 2026 - 16:41 WIB

Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:54 WIB

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Rosin Kembali Masuk Sorotan Keras

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:36 WIB

PT Rosin Masih Beroperasi di Tengah Sanksi, Kesan Kebal Hukum Makin Sulit Dihindari

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:40 WIB

Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipersoalkan, LIRA Minta Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di BlangkejerenSatreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru

PEKANBARU

APTMR Dampingi Warga Riau Urus Persoalan Lahan dan Hak Plasma

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

BANDAR LAMPUNG

Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB