Memandang Hakim Mahkamah Konstitusi yang Baru : Dilema Antara Politik Dan Integritas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 18:15 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Geofani Milthree Saragih (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara)

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara baru yang muncul pada masa awal reformasi. Salah satu alasan utama dibentuknya Mahkamah Konstitusi adalah salah satu tujuan mulia reformasi, yaitu supremasi hukum. Mahkamah Konstitusi memiliki peranan penting dalam menjaga produk hukum terkhusus dalam hal ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang agar sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila dan UUD 1945. Maka, Mahkamah Konstitusi harus dapat dijadikan sebagai suatu lembaga yang agung dan murni agar penegakan hukum di Indonesia dapat diimplementasikan sebagaimana idealnya.

Dalam perkembangannya, lembaga ini semakin buruk Namanya. Dugaan buruk rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi lebih kepada personal dari pada hakimnya. Sebagaimana pada saat pengujian Perpu UU Cipta Kerja di awal tahun ini, penggugat meminta agar ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman untuk tidak ikut serta dalam majelis hakim yang menangani perkara pengujian Perpu UU Cipta Kerja tersebut. Hal ini bukan tanpa alasan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa UU Cipta Kerja yang kemudian diberlakukan kembali melalui Perpu Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang diajukan dari Pemerintah. Beberapa waktu lalu sebelum pengujian tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi menikah dengan adik Presiden Indonesia. Memang benar bahwa kita tidak boleh menduga secara berlebihan terhadap adanya kemungkinan pengaruh asmara hakim terhadap putusannya, namun sebagai manusia yang tidak sempurna apapun masih bisa terjadi. Terlebih karena rasa kekerabatan yang begitu kuat pada karakter orang Indonesia, jadi tidak heran apabila dugaan negatif seperti itu bisa muncul. Pemohon pengujian Perpu UU Cipta Kerja khawatir akan ada intervensi secara batin terhadap Anwar Usman dalam melakukan pengujian Perpu UU Cipta karena itu merupakan produk hukum yang diajukan oleh Presiden yang merupakan Abang Iparnya. Terlebih lagi bahwa UU Cipta Kerja (yang kemudian menjadi Perpu UU Cipta Kerja) merupakan salah satu kampanye dan program utama dari Jokowi di masa periode kedua kepemimpinannya sebagai Presiden negara Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: “Kita Belum Mulai” – Wamenpora Taufik Hadir Simak Taklimat Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu selanjutnya yang membuat semakin buruknya Mahkamah Konstitusi di mata rakyat Indonesia adalah dengan diberhentikannya hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto yang merupakan hakim Mahakmah Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Alasan yang menjadi blunder bagi DPR adalah alasan mereka dibalik mencabut Aswanto dari hakim Mahkamah Konstitusi. Bambang Wuryanto (Ketua Komisi III DPR RI) mengatakan bahwa adapun alasan utama yang membuat Aswanto “ditarik” oleh DPR dari Mahkamah Konstitusi adalah karena banyak produk-produk hukum DPR yang dianulir oleh Aswanto selama menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Makin buruknya, Bambang Wuryanto menganalogikan hubungan antara DPR pengusul dengan hakim Mahkamah Konstitusi seperti hubungan antara direksi (Aswanto, hakim Mahkamah Konstitusi suatu perusahaan dengan owner (DPR). Cara pandang demikian memposisikan hakim Mahkamah Konstitusi sebagai “orang titipan” dari DPR. Jelas ini merupakan cara pandang yang sangat keliru, seakan-akan lembaga Mahkamah Konstitusi merupakan tempat “titip mentitip” jagoan antara ketiga lembaga antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Kejadian pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto seakan masih memiliki hubungan dengan terpilihnya hakim Mahkamah Konstitusi yang baru terpilih beberapa waktu yang lalu, Arsul Sani. Tidak ada masalah dengan personal seorang Arsul Sani, jelas beliau memiliki track record yang bagus dalam ketatanegaraan Indonesia. Namun yang menjadi masalah adalah latar belakang beliau yang merupakan Wakil Ketua MPR RI aktif. Begitu banyak tokoh hukum yang telah memiliki jam terbang tinggi dan pengalaman yang begitu banyak, mengapa opsi jatuh kepada personal yang lebih “kaya ilmunya” di dunia poltik?. Beberapa waktu lalu sebelum terpilih, Arsul Sani memang sudah menegaskan bahwa akan muncul dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI (DPR) dan akan mundur juga dari keanggotaan partai PPP. Benar, bahwa latar belakang seorang Arsul Sani sangat kental dengan politik, sehingga tidak heran apabila banyak orang yang mengkritik atas terpilihnya Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Apakah pengajuan anggota DPR menjadi hakim Mahkamah Konstitusi merupakan kewaspadaan DPR agar produk hukum mereka kedepan dapat diamankan di Mahkamah Konstitusi? Patut untuk dinanti. Sebanyak-banyaknya ucapan yang disampaikan oleh manusia, lebih banyak yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

Baca Juga :  Masjid Jami Aisah Gani Laksanakan Peringatan Hari Guru

Kalimat akhir dari opini ini yang saya ingin sampaikan adalah bahwa tidak boleh “memvonis” seseorang dengan berlebihan tentang sesuatu, namun menduga merupakan suatu sikap yang bijak, karena dugaan merupakan awal dari sikap kritis terhadap sesuatu.

Geofani Milthree Saragih merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Riau dan saat ini merupakan mahasiswa aktif di Magiter Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dengan konsentrasi Hukum Tata Negara. Aktif dalam penulisan jurnal dan buku hukum.

Berita Terkait

Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
YOGI ANGGOTA SATRES NARKOBA POLRES Muaro JAMBI Tangkap dan tahan warga Tanpa kesalahan
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial,  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Green Policing
Terkait Polimik Tampa Batas Antara Pante Cermen Aceh Barat Dengan Seunagan Timur. Ini Kata Said Mudhar
Dedikasi dan Inovasi Polres Kampar Raih Penghargaan di HUT Lalu lintas ke-70 
Aktivis Kepulauan Meranti, Kritis tapi Santun, Begini Pesan Ketua MPC Pemuda Pancasila 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Kapolres Batu Bara Edukasi Puluhan Anak TK di Halaman Mapolres

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM

Berita Terbaru