Modus Perpisahan Siswa : Oknum Diduga Kutip Dua Ratus Ribu Persiswa.

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:58 WIB

50568 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil-Waspadaindonesia.com Sejumlah unit Dinas Pendidikan dan Pemerintahan Daerah menerbitkan larangan pungutan perpisahan atau pelepasan Siswa di Sekolah Negeri terlebih pungutan tersebut sebagian diberikan kepada majelis Guru sebagai Hadiah.

Agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.

Dan implementasi Program wajib belajar 13 Tahun dan Sekolah gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Ombudsman telah menjelaskan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah seperti pungutan perpisahan atau pelepasan siswa dan karya wisata yang tertuang dalam sejumlah aturan seperti PP No.17 Tahun 2010, PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012 dan PERMENDIKBUD No.75 Tahun 2016.

 

Di SDN 015 KARYA SEMPURNA, Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako diduga melakukan Pungutan senilai Rp.200.000, per siswa untuk kegiatan pelepasan 83 orang siswa kelas 6, pada Kamis 4 Juni 2026.

 

Kepala SDN 015 KARYA SEMPURNA menjelaskan sebelum kegiatan, orangtua, komite dan Kepala Sekolah melakukan rapat disekolah, namun keputusan pungutan biaya Rp.200.000, per siswa tidak melibatkan pihak sekolah.

Baca Juga :  Insan Pers Rohil Menjalin Silaturahmi Bersama Polres Rokan Hilir

“Memang rapat dilakukan di Sekolah, setelah Saya selesai memberikan kata sambutan saya keluar dari rapat, Saya tidak mengetahui terkait pungutan” ujar Suwarni, Kepala SDN 015 KARYA SEMPURNA, pada Senin 15 Juni 2026 kepada awak media diruangannya.

Publik menilai Keterangan Suwarni seakan tidak mencerminkan seorang Kepala Sekolah sebagai Suritauladan dan kurang bertanggung jawab penuh dilingkungan Sekolah karena meninggalkan rapat padahal diadakan disekolah atau diduga sebagai alibi tidak mengetahui pungutan tersebut.

Suwarni juga mengungkapkan bahwa Sekolah lain juga ada melakukan hal ini seperti SDN 011.

 

Koko sebagai pihak Komite Sekolah menambahkan bahwa Pihak Sekolah dan Komite tidak mengetahui jumlah pungutan tersebut, tetapi mengakui bahwa biaya pungutan pelepasan siswa untuk Penyediaan konsumsi Kue dan Pemberian bingkisan dari Anak berupa Sepatu kepada pihak Sekolah sekitar 30 orang.

” Adanya Biaya diperuntukkan pembelian Snack dan cinderamata berupa sepatu untuk 30 orang” ujar Koko.

Baca Juga :  Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu

Pelepasan siswa berlangsung tanggal 04 Juni 2026 di Sekolah.

 

Di masa sulit ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir bersama pihak Sekolah sepatutnya memiliki rasa yang peka atau empati dengan keadaan ekonomi dimasa sulit ini, dan memberikan edukasi kepada komite atau wali murid agar tidak melakukan pemborosan berupa pemungutan pelepasan siswa yang nilainya lumayan besar, dikarenakan taraf ekonomi Walimurid pastinya berbeda-beda dan ada juga digaris kemiskinan. Apalagi sebahagian biaya digunakan untuk Cinderamata ke pihak Sekolah, yang bisa mengarah tindak pidana gratifikasi bila penerima seorang Pejabat atau PNS.

 

Kiranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan akan pungutan dan pemberian cinderamata, apabila terbukti pihak Sekolah melanggar regulasi yang ada agar diberikan sanksi atau pencopotan demi mendukung program Pemerintah Sekolah gratis.(red)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB