Modus Perpisahan Siswa : Oknum Diduga Kutip Dua Ratus Ribu Persiswa.

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:58 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil-Waspadaindonesia.com Sejumlah unit Dinas Pendidikan dan Pemerintahan Daerah menerbitkan larangan pungutan perpisahan atau pelepasan Siswa di Sekolah Negeri terlebih pungutan tersebut sebagian diberikan kepada majelis Guru sebagai Hadiah.

Agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.

Dan implementasi Program wajib belajar 13 Tahun dan Sekolah gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Ombudsman telah menjelaskan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah seperti pungutan perpisahan atau pelepasan siswa dan karya wisata yang tertuang dalam sejumlah aturan seperti PP No.17 Tahun 2010, PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012 dan PERMENDIKBUD No.75 Tahun 2016.

 

Di SDN 015 KARYA SEMPURNA, Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako diduga melakukan Pungutan senilai Rp.200.000, per siswa untuk kegiatan pelepasan 83 orang siswa kelas 6, pada Kamis 4 Juni 2026.

 

Kepala SDN 015 KARYA SEMPURNA menjelaskan sebelum kegiatan, orangtua, komite dan Kepala Sekolah melakukan rapat disekolah, namun keputusan pungutan biaya Rp.200.000, per siswa tidak melibatkan pihak sekolah.

Baca Juga :  Polres Rokan Hilir Gerak Cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok di Lahan PT UTS

“Memang rapat dilakukan di Sekolah, setelah Saya selesai memberikan kata sambutan saya keluar dari rapat, Saya tidak mengetahui terkait pungutan” ujar Suwarni, Kepala SDN 015 KARYA SEMPURNA, pada Senin 15 Juni 2026 kepada awak media diruangannya.

Publik menilai Keterangan Suwarni seakan tidak mencerminkan seorang Kepala Sekolah sebagai Suritauladan dan kurang bertanggung jawab penuh dilingkungan Sekolah karena meninggalkan rapat padahal diadakan disekolah atau diduga sebagai alibi tidak mengetahui pungutan tersebut.

Suwarni juga mengungkapkan bahwa Sekolah lain juga ada melakukan hal ini seperti SDN 011.

 

Koko sebagai pihak Komite Sekolah menambahkan bahwa Pihak Sekolah dan Komite tidak mengetahui jumlah pungutan tersebut, tetapi mengakui bahwa biaya pungutan pelepasan siswa untuk Penyediaan konsumsi Kue dan Pemberian bingkisan dari Anak berupa Sepatu kepada pihak Sekolah sekitar 30 orang.

” Adanya Biaya diperuntukkan pembelian Snack dan cinderamata berupa sepatu untuk 30 orang” ujar Koko.

Baca Juga :  Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Pelepasan siswa berlangsung tanggal 04 Juni 2026 di Sekolah.

 

Di masa sulit ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir bersama pihak Sekolah sepatutnya memiliki rasa yang peka atau empati dengan keadaan ekonomi dimasa sulit ini, dan memberikan edukasi kepada komite atau wali murid agar tidak melakukan pemborosan berupa pemungutan pelepasan siswa yang nilainya lumayan besar, dikarenakan taraf ekonomi Walimurid pastinya berbeda-beda dan ada juga digaris kemiskinan. Apalagi sebahagian biaya digunakan untuk Cinderamata ke pihak Sekolah, yang bisa mengarah tindak pidana gratifikasi bila penerima seorang Pejabat atau PNS.

 

Kiranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan akan pungutan dan pemberian cinderamata, apabila terbukti pihak Sekolah melanggar regulasi yang ada agar diberikan sanksi atau pencopotan demi mendukung program Pemerintah Sekolah gratis.(red)

Berita Terkait

Maraknya Terjadi Pungutan Liar Disejumlah Sekolah Dengan Alasan Perpisahan
LSM KPK INDEPENDEN ROHIL MINTA APH TINDAK PERAMPASAN HUTAN MANGROVE
Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
Akses ke Sekolah Makin Kokoh, Jembatan Presisi di Rohil Mulai Dicor
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional Ke-80
Pengadaan Mobil Dinas Sudah Dianggarkan Tahun 2024
Dituding Abaikan Penyitaan Negara,PT SIS Disorot ; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas
Wabup Rohil Resmi Adukan Mujahirin ke Polres Rohil,Tokoh Adat;Menyentuh Marwah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07 WIB

Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:47 WIB

Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:47 WIB

Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:26 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:20 WIB

Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:22 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, 4 Sapi Kurban Kapolri-Kapolda Riau Bahagiakan Warga Pinggiran Pekanbaru

Berita Terbaru