Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, WaspadaIndonesia.com

19 Juni 2026 – Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Metro Jaya, dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, berkeadilan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Apresiasi ini disampaikan terkait langkah aparat yang mengamankan dan menahan Roy Suryo Notodiprojo serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke‑7 Joko Widodo.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Pembelajaran yang Ikhlas Akan Menghasilkan Penerapan Hukum yang Sarat Akan Moral dan Kemaslahatan Bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketua Umum BRN memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Metro Jaya, atas langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penahanan Roy merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Ketua Umum BRN dalam pernyataan resminya.

Organisasi ini juga menegaskan dukungan penuh agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, tanpa tekanan, dan mengutamakan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Wujudkan Perjalanan Holistik Umroh dan Haji Gunakan Platform Nusuk, Kerjasama Omarah Berkahnugraha Internasional by Smartrie

“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepastian hukum di Indonesia,” tambahnya.

BRN menekankan bahwa setiap langkah hukum yang diambil harus dihormati, namun tetap terbuka pada prinsip praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terkait

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh
Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas
Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan
Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat
Dikritik Media Global, Ketum AKPERSI: Kedaulatan Ekonomi Harga Mati  

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25

Senin, 15 Juni 2026 - 13:08 WIB

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Senin, 15 Juni 2026 - 11:26 WIB

RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:49 WIB

Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:40 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:15 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Gelar Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru