Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

hayat

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/7/2026). Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien.

Rombongan Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus Joni Sapuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto, serta dihadiri pimpinan DPRD dan anggota Pansus. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, S.STP., M.Si., beserta jajaran.

Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Joni Sapuan menjelaskan bahwa hingga saat ini Pansus telah enam kali menggelar rapat pembahasan bersama tim ahli dan akademisi. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan formula terbaik terkait perubahan struktur perangkat daerah.

Baca Juga :  BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Tanamkan Semangat Nasionalisme pada Insan Brilian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Joni, Pansus menginginkan perubahan struktur OPD mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan belanja pegawai. Namun, rancangan yang diajukan pihak eksekutif dinilai belum memberikan efisiensi yang optimal. Meski terdapat rencana penggabungan dua OPD ke perangkat daerah lain, di sisi lain terdapat usulan kenaikan tipologi OPD dari tipe B menjadi tipe A serta penambahan jabatan eselon III yang berpotensi meningkatkan belanja pegawai dan biaya operasional.

Atas kondisi tersebut, Pansus meminta masukan dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengenai formulasi struktur organisasi yang tetap sesuai regulasi sekaligus mampu mendukung efisiensi anggaran.

Menanggapi hal itu, Efrimeiriza menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah harus tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Menurutnya, penggabungan OPD wajib mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan agar tidak menimbulkan kendala koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Ungkap Korporasi Pemilik Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir

Ia juga menyarankan agar pihak legislatif dan eksekutif duduk bersama untuk membandingkan kebutuhan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta biaya operasional sebelum dan sesudah perubahan struktur. Dengan cara tersebut, pemerintah daerah dapat menentukan model penggabungan OPD yang paling ideal dan efisien.

Lebih lanjut, Efrimeiriza menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran sehingga dapat menentukan tipologi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, meskipun hasil kajian memungkinkan suatu perangkat daerah menjadi tipe A, daerah tetap dapat menetapkannya sebagai tipe B atau tipe C apabila dinilai lebih mendukung efisiensi belanja pegawai dan operasional. Pada prinsipnya, penentuan tipologi perangkat daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB