Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

hayat

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/7/2026). Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien.

Rombongan Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus Joni Sapuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto, serta dihadiri pimpinan DPRD dan anggota Pansus. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, S.STP., M.Si., beserta jajaran.

Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Joni Sapuan menjelaskan bahwa hingga saat ini Pansus telah enam kali menggelar rapat pembahasan bersama tim ahli dan akademisi. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan formula terbaik terkait perubahan struktur perangkat daerah.

Baca Juga :  Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Joni, Pansus menginginkan perubahan struktur OPD mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan belanja pegawai. Namun, rancangan yang diajukan pihak eksekutif dinilai belum memberikan efisiensi yang optimal. Meski terdapat rencana penggabungan dua OPD ke perangkat daerah lain, di sisi lain terdapat usulan kenaikan tipologi OPD dari tipe B menjadi tipe A serta penambahan jabatan eselon III yang berpotensi meningkatkan belanja pegawai dan biaya operasional.

Atas kondisi tersebut, Pansus meminta masukan dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengenai formulasi struktur organisasi yang tetap sesuai regulasi sekaligus mampu mendukung efisiensi anggaran.

Menanggapi hal itu, Efrimeiriza menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah harus tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Menurutnya, penggabungan OPD wajib mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan agar tidak menimbulkan kendala koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Cepat dan tegas! Iskandar Halim bersurat ke Itjen ATR/BPN

Ia juga menyarankan agar pihak legislatif dan eksekutif duduk bersama untuk membandingkan kebutuhan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta biaya operasional sebelum dan sesudah perubahan struktur. Dengan cara tersebut, pemerintah daerah dapat menentukan model penggabungan OPD yang paling ideal dan efisien.

Lebih lanjut, Efrimeiriza menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran sehingga dapat menentukan tipologi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, meskipun hasil kajian memungkinkan suatu perangkat daerah menjadi tipe A, daerah tetap dapat menetapkannya sebagai tipe B atau tipe C apabila dinilai lebih mendukung efisiensi belanja pegawai dan operasional. Pada prinsipnya, penentuan tipologi perangkat daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”
Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:05 WIB

Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:23 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:08 WIB

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:33 WIB

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,.M.H. Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu: “Ada Apa dengan Pemda?”

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB