Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 20:21 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR — WaspadaIndonesia.com

Dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan perkebunan seluas kurang lebih 400 hektare di wilayah Jalan Lintas Kubu Km 31, Kepenghuluan Sungai Pinang dan Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mulai menuai sorotan.

Lahan yang disebut-sebut milik S Pardede, warga Medan, tersebut berdasarkan pantauan wartawan melalui peta Kehutanan tampak berada pada zona kuning.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai luas dan pengelolaan lahan itu diperoleh dari Nainggolan, Sabtu, 5 September 2026, yang mengaku sebagai pengelola lahan.

Menurut Nainggolan, lahan sekitar 400 hektare tersebut merupakan milik Pardede dan berada di dua wilayah kepenghuluan, yakni Kepenghuluan Teluk Nilap dan Kepenghuluan Sungai Pinang.

“Sekitar 75 hektare sudah produksi. Sebagian lagi baru ditanam, sedangkan sebagian lainnya masih berupa belukar dan sedang diolah menggunakan alat berat,” demikian keterangan Nainggolan wartawan.

Legalitas Lahan Dipertanyakan
Yang menjadi pertanyaan serius adalah dasar penguasaan dan legalitas lahan seluas sekitar 400 hektare tersebut.

Ketika wartawan mempertanyakan surat kepemilikan atau alas hak atas lahan, Nainggolan menyebut Pardede memiliki surat yang berasal dari dua kepenghuluan serta kelompok tani.

Keterangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah dokumen yang dimaksud merupakan alas hak yang sah, sertifikat hak atas tanah, dokumen penguasaan tanah, atau bentuk dokumen lainnya?

Sebab, status administratif suatu lahan di tingkat desa atau kepenghuluan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan perkebunan tersebut telah memperoleh seluruh perizinan yang dipersyaratkan, terlebih apabila lokasi benar berada di dalam kawasan hutan.hpo

Baca Juga :  Diduga " Smoking Area "Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah

Artinya, angka 400 hektare itu sendiri belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran batas luas perkebunan. Yang justru harus dibuktikan adalah siapa subjek hukum yang menguasai/mengusahakan lahan tersebut, status hak atas tanahnya, legalitas usaha perkebunannya, serta apakah areal kawasan hutan tersebut memiliki persetujuan/perizinan kehutanan yang sesuai.

Jika Benar Kawasan Hutan, Siapa yang Memberi Izin?
Regulasi kehutanan membedakan antara hak atas tanah dengan status kawasan hutan. Bahkan dalam aturan mengenai penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan, kegiatan perkebunan yang berada di kawasan hutan produksi memiliki mekanisme kehutanan tersendiri, termasuk persetujuan pelepasan atau penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan surat dari kepenghuluan atau kelompok tani perlu diuji dan diverifikasi, apakah dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar penguasaan maupun kegiatan perkebunan pada lokasi yang disebut masuk kawasan hutan.

Alat Berat Disebut Mengolah Lahan
Selain lahan yang telah menghasilkan, informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan masih terdapat bagian areal yang berupa belukar dan sedang dilakukan pengolahan menggunakan alat berat.

Jika benar kegiatan pembukaan atau pengolahan tersebut berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan atau persetujuan yang diwajibkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa atau administrasi kepemilikan tanah.

Status kawasan, legalitas pembukaan lahan, perizinan perkebunan, serta pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara menyeluruh.

Terlebih, titik lokasi berada pada area berwarna kuning peta Kehutanan.

KPH dan Gakkum Diminta Turun ke Lapangan
Atas kondisi tersebut, KPH Bagan Siapi-api dan aparat penegak hukum bidang kehutanan/Gakkum wilayah Sumatera diminta tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung melakukan verifikasi lapangan.

Baca Juga :  Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting:

Siapa pemegang hak atau penguasa sah atas sekitar 400 hektare tersebut?
Apa alas hak dan dokumen yang dimiliki Pardede ?
Jika masuk kawasan hutan, apa fungsi dan status hukumnya?
Apakah terdapat persetujuan penggunaan atau pelepasan kawasan hutan?
Siapa yang memberikan dasar legalitas dari tingkat kepenghuluan/kelompok tani?
Apakah kegiatan pembukaan lahan dengan alat berat memiliki dasar hukum yang sah?
Apakah seluruh kegiatan perkebunan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku?
Jangan Tajam ke Masyarakat Kecil, Tumpul ke Penguasa Lahan Luas
Sorotan masyarakat juga menyentuh aspek keadilan dalam penegakan hukum.

Jangan sampai masyarakat kecil yang menguasai lahan relatif sedikit begitu cepat berhadapan dengan penertiban, sementara dugaan penguasaan lahan dalam skala ratusan hektare justru luput dari pemeriksaan.

Hukum kehutanan harus berlaku sama—tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik atau pengelola lahan dalam skala besar.

Karena itu, KPH Bagan Siapi-api dan Gakkum wilayah Sumatera, dan khususnya DirKrimsus Polda Riau diminta segera melakukan pengecekan koordinat, overlay peta kawasan hutan, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi lapangan terhadap lahan yang disebut dikuasai Pardede tersebut.

Jika setelah pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status legalitas lahan, dokumen yang disebut dimiliki Pardede, serta konfirmasi dari Pardede maupun instansi terkait masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(rm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah
Revitalisasi Rp 1,28 Milyar SMPN 1 Tanjung Medan Antara Mubazir Atau di Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:36 WIB

Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo

Senin, 7 September 2026 - 07:26 WIB

PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan

Minggu, 6 September 2026 - 07:27 WIB

Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 07:54 WIB

Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi

Jumat, 4 September 2026 - 11:44 WIB

Bupati TRK: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:13 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Makodim Karo, Bahas Evakuasi dan Pengamanan Warga Terdampak Sinabung

Kamis, 3 September 2026 - 15:56 WIB

Bupati TRK Resmi Lantik 125 Tuha Peut Gampong Se Kecamatan Beutong Periode 2026–2032

Kamis, 3 September 2026 - 15:44 WIB

300 Matras dan Ribuan Masker Tiba di Pengungsian Sinabung, BNPB Dukung Pemkab Karo

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB