SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Polsek Bilah Hilir melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S alias Sugik (37) warga Lingkungan Pirbun Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan umum Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, pada Kamis 08 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 WIB, kemarin. Petugas juga turut menyita 7 bungkus sabu seberat 1,80 gram dari lokasi tersebut.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba S.H., menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perhatian Kapolsek Bilah Hilir terkait pengaduan masyarakat (Dumas) melalui call center Polri Presisi mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Kelurahan Negeri Lama.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” cetus Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Ipda. Mistranius Purba tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan S alias Sugik yang saat itu berada di pinggir jalan umum Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama.
Saat dilakukan penggeledahan, Sugik seketika itu sempat membuang 1 bungkus plastik ukuran sedang berisikan 7 bungkus plastik klip masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,80 gram.
Selain itu, turut disita 1 bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, 1 kaca pirex bekas bakar dan 1 buah mancis warna merah.
Dari hasil pemeriksaan awal, S alias Sugik mengakui sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial Eiri yang disebut juga warga Kelurahan Negeri Lama.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” imbau Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir. (Amin HSB)



































