Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Sugik Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 7 Paket Sabu Turut Disita.

KABIRO LABUHANBATU

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia |   Polsek Bilah Hilir melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S alias Sugik (37) warga Lingkungan Pirbun Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan umum Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, pada Kamis 08 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 WIB, kemarin. Petugas juga turut menyita 7 bungkus sabu seberat 1,80 gram dari lokasi tersebut. 

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba S.H., menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perhatian Kapolsek Bilah Hilir terkait pengaduan masyarakat (Dumas) melalui call center Polri Presisi mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Kelurahan Negeri Lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” cetus Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Ipda. Mistranius Purba tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan S alias Sugik yang saat itu berada di pinggir jalan umum Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama. 

Saat dilakukan penggeledahan, Sugik seketika itu sempat membuang 1 bungkus plastik ukuran sedang berisikan 7 bungkus plastik klip masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,80 gram. 

Selain itu, turut disita 1 bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, 1 kaca pirex bekas bakar dan 1 buah mancis warna merah. 

Dari hasil pemeriksaan awal, S alias Sugik mengakui sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial Eiri yang disebut juga warga Kelurahan Negeri Lama. 

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” imbau Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir. (Amin HSB)

Berita Terkait

Pemkab Karo Raih Predikat INFORMATIF di KI Sumut Award 2026
Kejari Nagan Raya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Bupati Karo dan Kajari Perkuat Perlindungan Guru Lewat Program Jaksa Sahabat Pendidik
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Kisaran Timur, Amankan Seorang Pria dan Sita Sabu 2 Gram
Polres Asahan Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas, Cegah Bullying, Judi Daring dan Penipuan Online di Sekolah Diponegoro Kisaran
Pemkab Karo Diundang Tampilkan Potensi Wisata dan UMKM di FLEI 2026 Jakarta
Polres Asahan Selidiki Kematian Perempuan di RSU Bunda Mulia Kisaran, Sampel Darah Diperiksa di Labfor
Polres Asahan Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Panggal Titi Kisaran, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru