DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi di DPRD Pringswu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 03:32 WIB

50516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 senilai Rp. 16. 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 8.656.178.439.

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa sudah waktu dan sepatutnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menaikan status laporan perihaan dugaan KKN di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.

“Dengan telah kita daftarkan secara resmi laporan dugaan KKN dalam belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu, dimana dalam kurun waktu 2 tahun anggaran secara berturut-turut modus operandi dari dugaan KKN tersebut memiliki karakter yang sama, maka sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati segera meningkatkan status laporan yang telah kita sampaikan kepada Kejati Lampung”, kata Seno Aji pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga :  Kajari Nagan Raya Himbau Agar Terdakwa Juliadi Bin Ramli  Dapat Hadir Di Persidangan Pada Tanggal 18.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok aktivis yang dikenal low profil ini mengutarakan juga bahwa atas laporan tersebut pihak Kejati Lampung telah melakukan upaya penyelidikan.

“Kita tetap mendukung tim penyidik Kejati Lampung untuk terus konsisten mengusut tuntas atas dugaan KKN di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kurun waktu tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021, yang sejak Bulan Maret 2023 telah dilakukan penyelidikan, maka saat ini sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan”, pungkas Seno Aji.

Sebelumnya, pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan laporan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.

Baca Juga :  Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Disebut Terlibat Kasus Korupsi APE, Alamp Aksi : Jangan Tebang Pilih!!!

“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Jumat (31/3/2023).

Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A.

Untuk diketahui, bahwa  Lembaga DPP KAMPUD menilai bahwa terhadap pengelolaan anggaran daerah oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, Perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. (red0

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta
Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Disebut Terlibat Kasus Korupsi APE, Alamp Aksi : Jangan Tebang Pilih!!!
KAKI: KPK Jangan Bertele-tele Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Kantor KPK Di Geruduk Massa Tuntut Dugaan Kasus Korupsi Bupati Padang Lawas Utara
Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI
KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Dirut Airnav
Kejaksaan Agung Diminta Usut Keterlibatan Dirut MIND ID Terkait Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:52 WIB

Ketua Forum Keuchik Dan Pendiri Lembaga RKCA Nagan Raya Mendukung Langkah Ketua AWAN Dan PWI Berantas Oknum Wartawan Nakal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Ali Munir Staf Ahli Bupati Nagan Raya Resmi Lantik Pengurus GOW Periode 2024 – 2029.

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Cawabup Nagan Raya Zaini Mantri Doi Sambil Silaturahmi Sempat Pengobatan Warga.

Senin, 30 September 2024 - 17:14 WIB

Staf Ahli Bupati Nagan Raya Ali Munir Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Nagan Raya Mengikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Senin, 30 September 2024 - 07:30 WIB

Zainuddin Ketum BATAVIA FOR JOZ Ajak Warga Nagan Raya Di Jakarta Pulang Kampung Bantu JOZ

Sabtu, 28 September 2024 - 04:37 WIB

JOZ Tekankan Pemberdayaan Pemerintah dan Hilirisasi Industri di Nagan Raya

Jumat, 27 September 2024 - 08:47 WIB

Mahasiswa UTU Gelar Expo Kreatif Berbasis Lingkungan, Pemkab Nagan Raya Berikan Apresiasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Puluhan Tahun Warga Lubuk Pusaka Berharap Jalan Diaspal

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:57 WIB

ROKAN HILIR

Akibat Rem Blong Satu Unit Truk Muatan Kayu Nyaris Terbalik.

Minggu, 6 Okt 2024 - 04:20 WIB

PALEMBANG

Sekjen DPP BaraJP Hadiri Komperda DPD BaraJP Sumsel.

Minggu, 6 Okt 2024 - 03:12 WIB