Dugaan Kecurangan Pemenang Tender Proyek di Agara Sudah Terjawab

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023 - 19:08 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, waspada Indonesia.com |Dugaan kecurangan dalam penetapan pemenang tender (lelang) sejumlah paket proyek oleh UKPBJ Aceh Tenggara kini menemui titik terang. Pasalnya beberapa orang personil atau pegawai Pokja Pemilihan (Pokmil) mereka terbukti bersalah atau melanggar Kode Etik dari tim penindakan yang diketuai oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Mereka dikenakan hukuman karena terbukti melanggar kode etik. Setelah melalui proses sidang kode etik yang digelar di kantor Inspektorat Komplek Babussalam beberapa waktu lalu. Minggu (16/9/23).

Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi waspada indonesia.com dengan Kepala Inspektorat kabupaten Aceh Tenggara, Abd Kariman, selaku ketua tim sidang kode etik lewat handphone selulernya mengatakan dan beliau membenarkan bahwa ada beberapa oknum pegawai dan Pokmil Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh Tenggara melanggar Kode Etik termasuk kepada UKPBJ.

Akan tetapi saya tidak bisa memberikan keterangan pers secara detail. Karena saya saat ini masih berada di Banda Aceh, untuk tugas dinas luar kota. Jika lebih jelasnya, silahkan saja datang ke kantor Inspektorat dan jumpai staf saya. Sebut Kariman.

Baca Juga :  Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh dari salah seorang staf Abd Kariman, menjabarkan memang ada beberapa oknum pegawai dan Pokmil mereka mendapat sansi berupa surat teguran, (kode etik), usai diperiksa lewat BAP oleh tim kode etik. Dalam surat teguran mereka yang mendapat pelanggan kode etik yakni, Kepala UKPBJ insial (SM), dan berapa Pokmil inisial (DD A), (IJ), (MSI),(SF R),(AZ S).

Selanjutnya salah seorang oknum rekanan angkat bicara, bahwa munculnya ada indikasi kecurangan dalam sistem penetapan pemenang tender dalam lelang proyek tersebut, karena adanya keluhan beberapa pihak rekanan atau kontaktor saat mengikuti lelang. Sebab ada sebagian perusahaan mereka bisa menang, kendatipun saat penawaran perusahaan itu menawar sangat rendah hingga 20 persen dia buang. Tentu ini akan menjadi catatan, karena kita sangat khawatir jika ada perusahaan seperti itu, saat pengerjaan proyek bisa mempengaruhi kualitas pekerjaan. Ujar salah seorang rekanan yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur Terjadi Desa Lawe Serakut, Ibu Korban Sudah Melaporkan Kepada Perangkat Desa Namun Tidak Ada Respon

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi meliputi beberapa tahapan, termasuk pelaksanaan kualifikasi, pengumuman atau undangan, pendaftaran dan pengambilan dokumen, pemberian penjelasan, penyampaian dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang.

Kemudian terkait adanya beberapa oknum pegawai dan Pokmil yang terkena surat teguran atau melanggar Kode Etik, Kepala UKPBJ setempat, Sapta Marga ST MT, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp nya enggan memberikan keterangan secara detail, hanya dia menjawab, singkat, saya masih di Banda Aceh. (Hidayat)

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB