Kota Prabumulih | Kejaksaan Negeri Prabumulih menggeledah kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Prabumulih yang terletak di Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih, Senin 16 Oktober 2023. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Dishub Pemkot Prabumulih Tahun 2021 – 2022.
Penggeledahan hari itu dilakukan Kasi Pidsus Rudi Firmansyah dan Kasi Intel M.Ridho Saputra bersama tim penyidik Kejari Prabumulih. Pengeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, dan berakhir pukul 15.00 WIB. Satu persatu dokumen terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun 2021-2022 ditelusuri penyidik, dan sejumlah orang pun dimintai keterangan terkait dokumen tersebut.
Setelah berjam-jam melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Seksi Pidsus dan Intel Kejari Prabumulih menemukan bundelan dokumen, dan membawanya guna disita guna melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi di Dishub Pemerintah Kota Prabumulih tersebut.Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH.MH menerangkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya hari itu merupakan bagian dari proses penyidikan, guna memperkuat unsur dugaan korupsi pada kegiataan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada beberapa bundel dokumen perjalanan dinas TA 2021 dan 2022, kita amankan dan sita guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kajari Roy Riady didampingi Kasi Intel Ridho Saputra.
Kata dia, penggeledahan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kemarin dan dalam rangka mencari data melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka pada kesempatan selanjutnya. “Sebelumnya, perkara ini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Roy.
Roy Riady mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas pada Dishub Kota Prabumulih pada tahun 2021 sebesar Rp 302 juta dan di tahun 2022 sebesar Rp 450 jutaan. “Jadi total keseluruhan nilai anggaran tersebut lebih kurang sebesar Rp 750 jutaan, dari dua tahun anggaran kegiatan itu,” urainya.
Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Uang yang diterima oleh para pegawai tidak sesuai dengan yang di laporan pertanggungjawaban serta Pegawai yang melakukan perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan tupoksi jabatan yang melekat padanya.
Tim juga telah melakukan giat puldata dan pulbaket dan mendapatkan sekitar 322 dokumen perjalanan dinas dan meminta keterangan kepada kepada sebelas orang pihak-pihak terkait yaitu diantaranya Kepala-kepala Bidang, para Kepala UPTD, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan juga termasuk tadi Kepala Dinas sudah dilakukan klarifikasi,” sebutnya.
Dari posisi dan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, sambung Roy, dapat disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga diduga ada penyimpangan anggaran pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih mengenai perjalanan dinas tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya dan untuk penghitungan kerugian negara kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Auditor,” tutup Kajari Roy Riady. (FS)