Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pesisir Barat Pesibar

hayat

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:01 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pesisir Barat, Lampung – Dua pria warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus inisial DI (29) alamat Pekon Negara Batin dan YW (25) beralamat Pekon Tanjung Agung ditangkap Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat.

Detik-detik penangkapan salah satu pelaku di dekat kantor BRI Wonosobo, Tangamus bahkan terekam kamera warga, terlihat pada video pendek yang diterima media Prioritastv.com pelaku berbadan kurus dimasukan ke dalam mobil pada Selasa 23 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, menyebut pihaknya menangkap 2 warga Tanggamus atas dugaan pendahahan sepeda motor hasil penggelapan di Pesisir Selatan.

Baca Juga :  DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: "Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!"

“Pada Selasa 23 Juli 2024 pukul 17.00 WIB, kami menangkap terduga pelaku penadahan sedang berada di Wonosobo Tanggamus,” kata Mahdum, Rabu 24 Juli 2024.

Mahdum menjelaskan, kejadian penggelapan sepeda motor terjadi pada Januari 2024 sekitar pukul jam 12.30 WIB, berdasarkan laporan korban RS (25), ia bertemu pelaku Meri Wulandari yang merupakan pacar korban di Pasar Way Batu Kelurahan Pasar Krui.

Kala itu pelaku Meri Wulandari meminjam sepeda motor dengan maksud untuk menagih ke Kecamatan Pesisir Selatan. Kemudian setelah 1 minggu semenjak kejadian tersebut, Meri tak kunjung mengembalikan motornya.

Baca Juga :  Keluhan Dewan Guru Lampung Barat Kembali Mencuat: TPG Tahun 2023 Baru Cair 50 Persen, TPG Tahun 2024 Belum Dibayarkan Sama Sekali

“Korban RS sempat menghubungi Meri dan Meri mengatakan bahwa sepeda korban telah digadaikan kepada DI warga Wonosobo, Tanggamus, sehingga RS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Selatan,” jelasnya.

Akibatnya perbuatan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 372 KUPidana atau Pasal 378 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara empat tahun. Sementara itu pelaku Meri Wulandari, sebagai pelaku utama masih dalam pencarian,” tandasnya.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

Buka MPLS di SMPN 1 Sumber Jaya, Bupati Parosil : Disiplin, Integritas, dan Seragam Gratis untuk Siswa Baru
Gagalkan Transaksi Rp1,3 Miliar, Polres Pesisir Barat Bongkar Sindikat Benur Ilegal
PANGDAM XXI/RI DAN FORKOPIMDA SAMBUT KEDATANGAN PRESIDEN RI DI PROVINSI LAMPUNG
DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”
eksekusi uang pengganti Rp1,375 miliar terkait perkara korupsi pembukaan badan jalan di Pesisir Barat
Damkar Pesisir Barat Evakuasi Ular Kobra 2 Meter di Dapur Rumah Warga
Keluhan Dewan Guru Lampung Barat Kembali Mencuat: TPG Tahun 2023 Baru Cair 50 Persen, TPG Tahun 2024 Belum Dibayarkan Sama Sekali
Kemendagri Beri Arahan, Bupati Lambar Siapkan Langkah Guna Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Dampingi Petani Klaten Gadingrejo, Bupati Pringsewu Dorong Izin Pompanisasi dari Way Sekampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Perangi Judol dari Internal, Kapolres Pringsewu Cek Ponsel Seluruh Anggota

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:52 WIB

18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:47 WIB

Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:05 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Berita Terbaru