Pakam Kades OI Ini!! Diduga Ada Kades Setiap Harinya Gunakan Mobil Pajero Bodong Hanya Berplat F Doang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 09:56 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya, Ogan Ilir – Dugaan adanya Pejabat Publik (Kepala Desa Di Ogan Ilir) sengaja menggunakan mobil Pajero Sport yang tidak menggunakan plat Dinas dan hanya ber plat huruf F saja. Ulah salah satu Oknum Kepala Desa di Ogan Ilir ini pun mulai menjadi sorotan publik.

Padahal, rumah sang pemilik mobil tersebut tak jauh dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, berjarak hanya kurang lebih 1 KM saja dari Polres Ogan Ilir.

Namun anehnya, sang pejabat ini bisa dengan leluasa bebasnya berlalu lalang di jalan raya tanpa beban pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Dewan Persatuan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Ilir (PPWI-OI) , Fidel Castro mengatakan bilamana ada pejabat publik melakukan hal tersebut maka berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Negara, dimana pejabat publik atau pejabat negara (pemerintah) dalam setiap menjalankan tugasnya diikat oleh kode etik.

“sangat disayangkan, seorang pejabat publik dalam hal ini Kades berulah demikian seolah tidak mengerti aturan, terkesan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Seharusnya gunakanlah mobil berplat resmi, setidaknya plat dinas”, kata Fidel, Senin (25/11/2024).

Baca Juga :  Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

Masih katanya, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat bahkan timbul dugaan-dugaan miring terkait mobil tak berplat resmi yang dimiliki pejabat tersebut.

“Dengan begitu akan muncul kemungkinan kalau mobil itu hasil dari kejahatan misalnya, atau orang akan menduga barang itu hasil sitaan, yang secara hukum seharusnya tidak dimiliki oleh pejabat publik melainkan diamankan sebagaimana mestinya di tempatnya. Dugaan inilah yang ditakutkan”, terangnya.

Jikalau mobil yang digunakan itu ternyata benar mobil hasil kejahatan atau sitaan, maka itu tidak boleh digunakan oleh Pejabat Publik.

“Bila dugaan tersebut benar, itu jelas perbuatan melawan hukum dan dianggap sebagai kejahatan serius wajib ditindaklanjuti oleh pihak APH”, jelasnya.

Ia menilai, bila terbukti mobil tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pejabat Publik maka bisa saja mengarah ke Tindak Pidana Kejahatan Penadahan atau Korupsi.

Bahkan menurut Fidel, bila hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Publik, maka itu ada sanksi pidananya.

Baca Juga :  Bahaya !!! Aspirasi Proyek Anggaran Murni 2023 Desa Cabak Tidak Dikerjakan

“Itu bisa disanksi, bahkan sanksinya fatal dan Pidananya bisa cukup berat. Apalagi bila menggunakan kewenangannya secara sadar, mengambil yang bukan haknya untuk kepentingan sendiri atau menguntungkan sekelompok orang. Itu jelas tidak boleh,” tandasnya.

Ia menambahkan, bilamana ada masyarakat menemukan pejabat publik menggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya, maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) .

“Bila ditemukan hal demikian, silakan saja laporan kepada aparat penegak hukum atau pun dilaporkan ke internal pemerintah. Sanksinya pun bisa beragam hingga bahkan secara etik bisa sanksi Pidana berat,” pungkasnya Ketua PPWI-OI (Fc).

Sementara itu, Sang Kepala Desa (Kades) terduga pemilik mobil Pajero Sport tersebut saat dikonfirmasi tim awak media melalui via telfon dan dihubungi via WhatsApp nya malah memblokir nomor wartawan.

Bahkan saat hendak ditemui wartawan di kediamannya, mendadak tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari sang pemilik mobil Pajero Sport tersebut. Demikian Laporan Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya
APH Diminta Periksa LPJ Dana Bos SDN 308 Tomale
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Oknum Kepsek MIS Bambel Agara Diduga Tilep Dana Bos
Miris..!! Oknum Kepala Sekolah SMA-SMK Yapim Taruna Sei Rotan Diduga Lakukan Pungli Dana Bantuan PIP
DPD TOPAN RI Minta Kejati Riau Lidik Dana BOS SMA N 1 Pk Baru.
Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 15:33 WIB

DUA WARTAWAN ONLINE DI CILACAP TELIBAT KASUS ROKOK ILEGAL

Kamis, 3 April 2025 - 01:24 WIB

Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar Di Aceh Tenggara

Selasa, 1 April 2025 - 14:25 WIB

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Minal aidil wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin, _Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M_

Senin, 31 Maret 2025 - 03:12 WIB

Kasad dan Ketua Umum Persit KCK : Idul Fitri 1446 H, Momen Saling Memaafkan dan Buka Lembaran Baru

Senin, 31 Maret 2025 - 01:56 WIB

Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:11 WIB

Wakil Bupati Karo : Kerja Tahun Momentum Mempererat Persaudaraan Serta Menjaga Tradisi Leluhur tetap Lestari

Minggu, 30 Maret 2025 - 01:07 WIB

Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”

Berita Terbaru

DAERAH

DUA WARTAWAN ONLINE DI CILACAP TELIBAT KASUS ROKOK ILEGAL

Jumat, 4 Apr 2025 - 15:33 WIB