Diduga Kelalaian, Pengemudi dan Kernet Perahu Kayu Terbalik di Agara Ditangkap Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:43 WIB

501,098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADA INDONESIA | Satuan Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang diduga melakukan kelalaian dalam kasus perahu kayu bermesin yang terbalik di sungai Alas di Desa Sibiluk, Kecamatan Leuser Aceh Tenggara.

” Terkait hal ini Benar kita sudah mengamankan dua orang, yaitu pengemudi dan kernet perahu bermesin yang diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meningal dunia yang terjadi di Desa Sibiluk Sungai Alas pada Minggu 22 Desember 2024 kemarin,” Kata , Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi,”.kepada awak media pada Selasa 24 Desember 2024

Bagus mengatakan, Kedua tersangka menyerahkan di ke Polsek Babul Makmur pada Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 08:00 WIB. Adapun identitas tersangka yaitu H (50), S (25) keduanya warga Sibiluk, Kecamatan Leuser Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjut nya, kasat Reskrim polres Agara Bagus pribadi menyampaikan, kronologis kejadian pada Minggu 22 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB , perahu kayu bermesin itu di bawa oleh H sebagai kernet dan S sebagai pengemudi dengan membawa penumpang sebanyak 24 orang. Selain membawa penumpang juga perahu tersebut membawa dua unit sepeda motor dan barang bawaan lainnya.

Kemudian, tujuan mereka berangkat dari Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur menuju ke Desa Bun Bun Alas Kecamatan Leuser, namun saat melintasi sungai Sibiluk yang mana saat itu gelombang sedikit tinggi serta banyak bebatuan besar, sehingga perahu kayu bermesin itu hilang kendali dan membentur batu besar yang mengakibatkan bagian depan perahu rusak.

Baca Juga :  PT Tripola Diduga Potong Tiang Telkom Hingga 50 Centimeter, Pengawas Lapangan Bungkam

Kemudian,perahu tersebut membentur batu besar mengakibatkan bagian depan perahu rusak dan penumpang panik sehingga perahu miring hingga akhirnya perahu tersebut terbalik.

” Barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan. Kedua nya dikenakan pasal 302 ayat (3) undang undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, terang bagus tersebut.

( laporan.Salihan Beruh)

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB