KUTACANE WASPADA INDONESIA | Satuan Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang diduga melakukan kelalaian dalam kasus perahu kayu bermesin yang terbalik di sungai Alas di Desa Sibiluk, Kecamatan Leuser Aceh Tenggara.
” Terkait hal ini Benar kita sudah mengamankan dua orang, yaitu pengemudi dan kernet perahu bermesin yang diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meningal dunia yang terjadi di Desa Sibiluk Sungai Alas pada Minggu 22 Desember 2024 kemarin,” Kata , Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi,”.kepada awak media pada Selasa 24 Desember 2024
Bagus mengatakan, Kedua tersangka menyerahkan di ke Polsek Babul Makmur pada Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 08:00 WIB. Adapun identitas tersangka yaitu H (50), S (25) keduanya warga Sibiluk, Kecamatan Leuser Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjut nya, kasat Reskrim polres Agara Bagus pribadi menyampaikan, kronologis kejadian pada Minggu 22 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB , perahu kayu bermesin itu di bawa oleh H sebagai kernet dan S sebagai pengemudi dengan membawa penumpang sebanyak 24 orang. Selain membawa penumpang juga perahu tersebut membawa dua unit sepeda motor dan barang bawaan lainnya.
Kemudian, tujuan mereka berangkat dari Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur menuju ke Desa Bun Bun Alas Kecamatan Leuser, namun saat melintasi sungai Sibiluk yang mana saat itu gelombang sedikit tinggi serta banyak bebatuan besar, sehingga perahu kayu bermesin itu hilang kendali dan membentur batu besar yang mengakibatkan bagian depan perahu rusak.
Kemudian,perahu tersebut membentur batu besar mengakibatkan bagian depan perahu rusak dan penumpang panik sehingga perahu miring hingga akhirnya perahu tersebut terbalik.
” Barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan. Kedua nya dikenakan pasal 302 ayat (3) undang undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, terang bagus tersebut.
( laporan.Salihan Beruh)