Pembuatan APBDes di Kecamatan Darul Hasanah Diduga Bekingin Sembilan Pendamping Desa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:31 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADA INDONESIA
-Dewan Pembina DPD LIRA, Suharto S.H, menyoroti pembuatan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Kecamatan Darul Hasanah yang diduga dikuasai oleh 9 orang oknum pendamping desa di wilayah tersebut.

Hasil investigasi DPD LIRA, bahkan menunjukkan nilai pembuatan dokumen-dokumen tersebut bervariasi, mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 12 juta per desa yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Tahun 2023-2024.

“Pembuatan dokumen APBDes dan SPJ kepala desa di setiap desa merupakan pungutan di luar ketentuan yang dilakukan pendamping desa di kecamatan dan ini telah melabrak peraturan Kementerian Desa (Kemendes) terhadap tugas pokok pendamping,” tutur Suharto kepada awak media Kamis 15 mei 2025

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suharto menjelaskan hasil investigasi di lapangan diduga oknum pendamping desa kecamatan tersebut terkesan telah turut serta menggerogoti dana desa, tanpa mematuhi aturan. Ada Sembilan oknum diduga sudah melabrak Peraturan Kemendes PDTT No. 40 Tahun 2021 karena telah menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan serta meminta dan menerima uang, barang atau menerima imbalan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.

Baca Juga :  LSM Tipikor Agara Tuding Tes Baca Alqur’an Calon Pengulu Kute Desa Tanjung Lama Diduga Batal Tidak Memenuhi Prosudur

Dari empat pendamping desa desa ini, Diduga menerima pembayaran dalam administrasi pemerintahan desa atau bertindak sebagai pemborong supplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban desa.

“Lebih miris lagi, diduga (perbuatan) oknum pendamping desa tersebut bukan hanya (dilakukan) tahun 2025 ini saja, bahkan dari tahun-tahun sebelumnya sudah melakukan dugaan pembuatan APBDes dan SPJ desa,” kata Suharto.

Suharto menyebutkan seharusnya pendamping desa bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan dan pelaporan dana desa secara efesien. Akan tetapi menurut dia, kondisi di lapangan malah terbalik karena pendamping diduga mengambil kesempatan memperkaya diri dalam tugas yang diberikan.

Baca Juga :  Pengurus Merga Silima Agara Jalin Silaturahmi Ke Warga Kampung Karo Lawe Deski

“Kami minta kepada Bupati Aceh Tenggara dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dapat mengevaluasi kinerja Sembilan Pendamping Desa Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara , kata Suharto

Menurut Suharto tugas seorang pendamping desa bukan sebagai spesialis membuat APBDes dan SPJ. Namun, tupoksi seorang pendamping adalah mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan.

“Jadi ini jelas sudah di luar batas. Tenaga pendamping di kecamatan setiap desa tidak punya kewenangan untuk membuat APBDes dan SPJ. Dengan adanya temuan ini insya Allah secepatnya akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Menteri Desa,” ujar Suharto.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Tabir Kelam Pembunuhan Berencana Berdarah di Aceh Tenggara
Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh
Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79
Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia
Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah
Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:09 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:18 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:36 WIB

900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:43 WIB

Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:24 WIB

Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru