Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Rabu, 11 Juni 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintah kecamatan, kali ini melibatkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Oknum berinisial Awaludin diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan menerima bagian dari pembayaran yang menggunakan dana desa.

Pengakuan tersebut disampaikan Awaludin secara terbuka kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah warung kopi di Subulussalam. Ia mengakui telah menunjuk seorang mantan pendamping desa bernama Mansur untuk membantu penyusunan APBDes bagi desa-desa yang belum mampu menyusun sendiri Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), dan menyatakan bahwa dirinya juga mendapat bagian dari pembayaran atas pekerjaan tersebut.

“Beberapa desa memang belum mampu membuat sendiri, jadi saya tunjuk Mansur untuk bantu. Soal honor ya memang ada sedikit, tapi itu bentuk jasa,” ungkap Awaludin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan pendamping desa aktif yang menolak tegas keterlibatan pihak eksternal—apalagi yang menerima bayaran dari dana desa.

Ketua Koordinator Pendamping Desa Kota Subulussalam menjelaskan bahwa pendamping desa dilarang menerima imbalan apa pun dalam proses penyusunan APBDes, kecuali sekadar makan dan minum bila diberikan secara sukarela oleh desa. Apalagi, Mansur disebut bukan lagi pendamping aktif.

Baca Juga :  Diduga Ramona Melakukan Pelecehan Sehingga Merugikan Nama Baik

“Kami pendamping tidak boleh mengambil bayaran dari desa. Mansur itu mantan pendamping. Kalau dia dipercaya desa, itu sepenuhnya urusan desa. Tapi ini menjadi pelajaran bahwa APBDes seharusnya bisa dibuat sendiri oleh desa dengan pembinaan dari semua stakeholder,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Longkib, Halharis, menyatakan belum mengetahui secara pasti kebenaran dari tuduhan tersebut, namun menegaskan bahwa jika benar terjadi pelanggaran, dirinya akan bertindak tegas.

“Kalau itu benar, saya yang akan bertindak terlebih dahulu. Tugas Kasi PMD adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan mengatur teknis apalagi mengambil bagian dari dana desa,” kata Halharis kepada wartawan.

Dari kacamata hukum, kasus ini berpotensi melibatkan sejumlah pelanggaran serius yang bisa dikenakan terhadap Kasi PMD maupun pihak lainnya yang terlibat. Tindakan Awaludin yang menunjuk pihak luar tanpa dasar hukum dan menerima bagian dari dana desa diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.

Penerimaan uang dari dana desa tanpa mekanisme yang sah juga termasuk kategori pungli, yang dalam konteks ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang atau bahkan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai ASN, Awaludin juga dapat dijerat dengan sanksi etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta dinilai telah mencampuri urusan teknis yang bukan menjadi kewenangannya secara langsung. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dana desa hanya boleh digunakan untuk program yang sah dan atas dasar musyawarah desa. Pembayaran kepada pihak luar tanpa persetujuan resmi dan di luar kewenangan, adalah penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

Sejumlah pihak meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit terhadap desa-desa yang menggunakan jasa Mansur, dan memeriksa aliran dana yang digunakan untuk membayar jasa tersebut. Hal ini penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi praktik sistematis yang merugikan keuangan desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap program dana desa yang selama ini digelontorkan untuk kemajuan masyarakat desa.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan serta rendahnya kapasitas teknis desa dalam menyusun APBDes secara mandiri. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan. Diharapkan pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat hukum dapat bergerak cepat menelusuri dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi administratif dan pidana harus diterapkan tanpa pandang bulu. Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Redaksi: Tim | Fast Respon Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar
Konflik Lahan Sawit di Subulussalam Memanas, Netap Ginting Klaim Jadi Korban Ancaman Parang
Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru