Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum

hayat

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:19 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum

Tulang Bawang Barat- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebut Dinas kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata(Disporapar) abaikan Aturan pemerintah serta di nilai kebal terhadap hukum.

Pertanyaan tersebut di sampaikan, Masdar ketua LSM Trinusa saat di jumpai di kantor sekretariat yang terletak di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Jum’at (27/06/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah berikan beberapa kali surat klarifikasi kepada dinas yang di maksud namun sampai saat ini tidak ada respons yang menunjukkan bukti ke transparan terkait beberapa aitem kegiatan yang menjadi pertanyaan kita pihak Lembaga,”kata Masdar.

Baca Juga :  Pasang Tarup Pakai Paku di Jalan Raya, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan di Tubaba

Menurut Masdar prilaku yang di lakukan pihak Dinas tersebut menjadi tanda tanya besar bagi publik untuk menanti keterbukaan sesuai dengan yang diharapkan.

“Jika itu menjadi bagian dokumen rahasia yang memang di jelaskan dalam aturan kami juga meminta agar bisa diberikan informasi sejauh mana dokumen itu di rahasiakan agar tidak muncul asumsi buruk,” tegas Masdar.

Masih kata Masdar, berdasarkan sumber informasi pihak yang bersangkutan juga sampai saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) pada tahun 2024.

“Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami pihak Lembaga, Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara e-lhkpn.,” jelasnya.

Baca Juga :  Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami bersama tim akan melakukan kordinasi ke pihak propinsi untuk melaporkan oknum Kepala Dinas yang di maksud.

“Untuk surat klarifikasi berikutnya sudah kita serahkan kembali ke pihak Disporapar, kemudian kita juga akan segera melakukan kordinasi untuk melaporkan oknum kadis tersebut ke Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi(Kejati) propinsi Lampung, sebab penilaian kami pihak dinas tersebut kebal terhadap Hukum,”pungkas Masdar.

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI
Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Kepalo Tiyuh Minta Persoalan Agar Tidak DI Bawa Rana Hukum

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:30 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Bantah Isu Pemotongan Dana Makan Panti, Tegaskan Hanya Pinjaman Internal yang Sudah Dikembalikan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:07 WIB

Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:46 WIB

Emak-emak Desa Terutung Seperai Desak Inspektorat Aceh Tenggara Terbitkan LHP

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:22 WIB

Pemda Aceh Tenggara Tepat Janji, Tulah Desa Cair: Bukti Nyata Kepedulian terhadap Aparatur

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:51 WIB

Jaksa Didesak Usut Kepala Desa Lawe Beringin Horas yang Diduga Tilep Dana Desa

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:23 WIB

Jembatan Gantung Putus, Warga Tanjung Terisolasi dan Kesulitan Angkut Hasil Kebun

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:04 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Ardi Sahputra atas Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Lima Warga di Aceh Tenggara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Berita Terbaru