Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak

hayat

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:45 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak

Tulang Bawang Barat – LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan integritas pejabat publik. Melalui kajian dokumen resmi LHKPN, organisasi masyarakat sipil yang diketuai oleh Masdar ini menemukan indikasi keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Apriansyah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadispora) setempat.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen publik LHKPN dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 685665 atas nama Apriansyah, diketahui bahwa laporan terakhir yang tercatat adalah untuk tahun 2023, disampaikan pada 27 Maret 2024. Namun hingga 23 Juni 2025, belum ditemukan publikasi resmi LHKPN untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, menurut ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batas maksimal penyampaian laporan tersebut adalah 11 April 2025.

Baca Juga :  Dinkes Tubaba Akan Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait Praktik Perawat Gigi Tanpa Papan Nama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang dapat mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam jabatan publik,” tegas Masdar dalam surat klarifikasinya kepada Kadispora Tulang Bawang Barat.

Berpotensi Langgar Etika dan Buka Celah Korupsi

LSM Triga Nusantara Indonesia dalam kajiannya menyebut bahwa keterlambatan pelaporan LHKPN ini berpotensi sebagai bentuk pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Lebih jauh, tindakan ini juga mengarah pada potensi pelanggaran etika jabatan dan membuka ruang terhadap dugaan “hidden asset”, manipulasi kekayaan, hingga konflik kepentingan.

“Pejabat publik yang tidak tertib dalam melaporkan kekayaannya patut dipertanyakan integritasnya. Ini menjadi pintu masuk dari praktik ketertutupan yang merusak tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuh Masdar.

Desakan untuk Tindakan Tegas: Audit dan Sanksi

Dalam rekomendasinya, LSM Triga Nusantara mendesak tiga langkah konkret:

Baca Juga :  LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Puskesmas Kartaraharja

1. KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kadispora Tulang Bawang Barat atas keterlambatan pelaporan.

2. Inspektorat Kabupaten melakukan audit kepatuhan menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat.

3. Bupati Tulang Bawang Barat memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

LSM ini juga menuntut agar portal publikasi LHKPN segera diperbarui untuk menyertakan laporan tahun 2024 sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Buka Posko Aduan Dugaan Kekayaan Tidak Wajar

Sebagai bagian dari kontrol sosial, LSM Triga Nusantara juga menyatakan akan membuka posko aduan masyarakat guna menampung laporan publik terkait indikasi kekayaan tidak wajar milik pejabat di lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” pungkas Masdar.

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI
Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Kepalo Tiyuh Minta Persoalan Agar Tidak DI Bawa Rana Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:51 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:32 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:53 WIB

94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru