Lima Warga Aceh Tenggara Terpidana Perjudian Jalani Eksekusi Cambuk di Halaman Kejari Kutacane

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:07 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian, Rabu (27/8), di halaman kantor Kejari Kutacane. Eksekusi berlangsung terbuka dengan pengamanan aparat dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta masyarakat.

Kelima terpidana masing-masing berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyatakan bahwa hukuman cambuk merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Menurutnya, eksekusi telah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani sebelumnya, sehingga hukuman badan ini menjadi tindak lanjut dari vonis pengadilan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara Gelar Gerakan Pangan Murah di 16 Kecamatan

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana dengan lancar. Ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menegakkan hukum dan syariat Islam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Lilik Setiyawan.

Ia menegaskan, pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki tujuan edukatif. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Semoga eksekusi cambuk ini membuat para terpidana menyadari kesalahannya. Jika mengulangi, hukumannya bisa lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang syariat,” ucapnya.

Baca Juga :  Kementerian PPPA Nobatkan Aceh Tenggara Kabupaten Layak Anak Predikat Pratama

Aceh, sebagai satu-satunya provinsi dengan kewenangan menerapkan hukum jinayat, menempatkan jarimah maisir atau perjudian sebagai tindak pidana yang diancam hukuman cambuk, denda, maupun penjara. Sejak diberlakukannya Qanun Jinayat pada 2015, hukuman cambuk terus dijalankan di berbagai kabupaten/kota, termasuk Aceh Tenggara.

Meski pelaksanaannya kerap menuai sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional, pemerintah Aceh tetap memandang uqubat cambuk sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menjalankan putusan Mahkamah Syar’iyah sesuai aturan, dengan harapan masyarakat semakin sadar dan taat pada ketentuan syariat.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB