ROKAN HILIR – WaspadaIndonesia.com
Mediasi kedua kasus dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit milik Bangun Manurung (60), warga Medan, berlangsung di Kantor Penghulu Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Rabu (22/7/2026). Berbeda dengan mediasi pertama yang tidak dihadiri pihak terlapor, kali ini pihak Sahat Pardede diwakili oleh pengelola kebunnya, Nimrot B. Nainggolan dan rekan-rekan.
Dalam forum yang dihadiri perangkat kepenghuluan, Nimrot B. Nainggolan mengakui bahwa pembangunan jalan menuju perkebunan dilakukan atas perintah Sahat Pardede. Ia menyebut pekerjaan tersebut berpedoman pada sebuah surat hibah yang ditandatangani Ketua RW setempat. Atas perintah itu, ia menyuru operator menggunakan excavator milik Sahat Pardede untuk membuka jalan.
Akibat pekerjaan tersebut, sebanyak 53 batang kelapa sawit berusia sekitar dua tahun milik Bangun Manurung yang berada di RT 17 RW 08 Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, diduga dicabut hingga mati, kemudian lahannya ditimbun untuk dijadikan badan jalan menuju perkebunan milik Sahat Pardede.
Pengakuan tersebut justru memicu teguran keras dari para perangkat desa. Mereka menilai tindakan membuka jalan tanpa memastikan status kepemilikan lahan merupakan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan. Apalagi yang sudah berisi tanaman.
Ketua RT 17, Nunung, secara terbuka menegur Nimrot.
«”Kamu salah, Nainggolan. Walaupun diperintah, seharusnya bertanya dulu kepada RT, RW maupun pemilik kebun ” tegasnya di hadapan peserta mediasi.»
Seharusnya Setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan sepihak. Dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Namun di tengah mediasi, Nimrot B. Nainggolan justru melontarkan pernyataan yang dinilai bernada menantang.
«”Aku sudah berpengalaman. Contoh dengan Sarma Intan Situmorang, perdata sampai sekarang. Siapa yang banyak uang main terus,” ujarnya di hadapan peserta mediasi.»
Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian karena disampaikan saat pemerintah desa sedang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Untuk meredakan ketegangan, Pak Kutul yang hadir dalam mediasi mengusulkan agar terlebih dahulu menghubungi Sahat Pardede guna meminta kepastian apakah bersedia mengganti kerugian atas puluhan batang sawit yang mati. Usulan tersebut mendapat dukungan pemerintah kepenghuluan.
Sementara itu, Bangun Manurung menyatakan masih memberi kesempatan kepada Sahat Pardede menunjukkan itikad baik. Namun apabila tidak ada penyelesaian maupun ganti rugi, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Kasus ini juga membuka perhatian terhadap keberadaan perkebunan yang dikelola Sahat Pardede. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam mediasi, Sahat Pardede disebut menguasai sekitar 400 hektare lahan di Jalan Lintas Kubu Kilometer 31, Kepenghuluan Sungai Pinang.
Ternyata Lahan tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) berdasarkan peta kawasan hutan Zona kuning. maka legalitas pemanfaatan kawasan tersebut menjadi kewenangan instansi kehutanan untuk melakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(rm)


































