Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com
Program Bantuan Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun 2025 dari Pemerintah Pusat yang digadang-gadang mampu meningkatkan indeks pertanaman (IP) dari satu kali menjadi dua kali tanam dalam setahun di lahan rawa Kabupaten Rokan Hilir, justru menuai sorotan. Di sejumlah wilayah, program bernilai ratusan miliar rupiah itu dinilai gagal mencapai tujuan, bahkan meninggalkan persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah petani, program Oplah di Kecamatan Kubu, Kubu Babussalam dan Kecamatan Pekaitan tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Bantuan berupa pengolahan lahan, penjetoran, benih padi 30 kilogram per hektare, pestisida, hingga pupuk disebut hanya diterima sebagian kecil petani. Sejak awal 2026, persoalan penyaluran bantuan tersebut telah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan karena diduga tidak transparan.
Ironisnya, target pemerintah untuk meningkatkan produksi beras melalui pola tanam dua kali setahun (IP 200) justru berujung pada kegagalan panen. Banyak tanaman padi mengalami kekeringan akibat minimnya pasokan air.
Padahal sebelumnya pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah untuk pekerjaan fisik berupa normalisasi sungai, pembangunan saluran irigasi baru, hingga embung sebagai penampung air. Namun berdasarkan hasil investigasi di sejumlah titik, beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak berfungsi optimal dan dinilai dikerjakan asal jadi sehingga gagal memenuhi kebutuhan air bagi lahan persawahan.
Akibatnya, pada musim panen Februari–Maret 2026, banyak petani mengalami kerugian besar. Kondisi itu membuat mayoritas petani menolak kembali mengikuti musim tanam kedua (IP 200 atau “balik damen”) April-Mei 2026.
“Kami gak mau ikut balik damen oplah, ngabisin modal, bantuan gak jelas,” ujar PAR (34), diamini SUR (31) dan sejumlah petani lainnya saat ditemui di sebuah warung di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, 8 Mei 2026.
Keluhan serupa juga disampaikan petani di Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam. Mereka menduga program Oplah justru lebih menguntungkan oknum tertentu dibanding meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kami merasa seperti kelinci percobaan. Yang untung bukan petani,, tapi oknum-oknum yang tidak memiliki hati nurani” ungkap seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pantauan di sejumlah areal persawahan di Kecamatan Pekaitan maupun Kecamatan Kubu, Kubu Babussalam menunjukkan nyaris tidak ditanami padi pada musim tanam berikutnya.
Ratusan Ton Benih Mengendap di Gudang
Dampak penolakan petani mengikuti musim tanam kedua menyebabkan benih padi bantuan pemerintah dalam jumlah besar tidak tersalurkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar seratus ton benih padi kini masih tersimpan di gudang-gudang Brigade Pangan (BP) di dua kecamatan tersebut.
Yusuf, salah seorang Brigade Pangan di Kepenghuluan Pekaitan, mengaku menerima sekitar 9 ton benih padi.
“Kami menerima 9 ton benih, tapi hanya beberapa orang saja yang nanam padi pada musim tanam ini,” katanya, 4 Juli 2026.
Perlu Audit Menyeluruh
Program Oplah merupakan program strategis nasional yang juga mendapat pendampingan aparat, termasuk Babinsa di bawah Kodim 0321/Rokan Hilir.
Melihat banyaknya keluhan petani, gagalnya panen, minimnya realisasi penanaman musim kedua, hingga mengendapnya benih dalam jumlah besar, masyarakat meminta pemerintah pusat, Kementerian Pertanian, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Oplah di Kabupaten Rokan Hilir.
Masyarakat juga berharap dilakukan penelusuran terhadap efektivitas penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur pendukung seperti normalisasi sungai, saluran irigasi, dan embung.
Hingga berita ini disusun, Wartawan ini sudah beberapa kali ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir, menghubungi via seluler tidak dijawab, tidak berhasil mendapat tanggapan resmi. Oleh karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.(red)


































