Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com

Fakta mengejutkan terungkap dalam mediasi kedua sengketa pengrusakan kebun sawit milik Bangun Manurung yang digelar di Kantor Penghulu Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/7/2026).

Dalam forum mediasi tersebut, Nimrot B. Nainggolan secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan pelaksana di lapangan yang melakukan pembukaan akses jalan menggunakan excavator hingga mengakibatkan puluhan batang kelapa sawit milik Bangun Manurung rusak dan mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan para pihak yang hadir. Bahkan, tanpa ada yang menanyakan, Nimrot beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya pernah berperkara dengan Sarma Intan Situmorang, seolah menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembenaran atau kebanggaan atas tindakannya.

Menurut pengakuannya, tindakan membuka jalan dilakukan atas perintah Pardede dengan berpedoman pada sebuah surat hibah yang ditandatangani oleh seorang Ketua RW.

Peristiwa pengrusakan itu diduga terjadi sekitar 1 Juni 2026 di kebun sawit milik Bangun Manurung yang berada di RT 017 RW 08 Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam. Sebanyak 53 batang kelapa sawit dilaporkan dirusak atau dimatikan menggunakan excavator untuk dijadikan akses menuju kebun milik Pardede, domisili Kota Medan.

Perangkat Kepenghuluan Sungai Pinang yang hadir dalam mediasi mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai pembukaan jalan dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin atau melakukan klarifikasi kepada pemilik kebun maupun kepada perangkat wilayah setempat.

Baca Juga :  Maraknya Terjadi Pungutan Liar Disejumlah Sekolah Dengan Alasan Perpisahan

Surat yang dijadikan pedoman oleh pihak Pardede hanyalah surat hibah yang ditandatangani oleh seorang Ketua RW, sedangkan dokumen kepemilikan tanah milik Bangun Manurung telah ditandatangani oleh Penghulu sebagai pejabat pemerintah desa yang berwenang.

Meski mendapat teguran dari sejumlah perangkat kepenghuluan, Nimrot B. Nainggolan tetap menyampaikan pernyataan yang menjadi perhatian peserta mediasi.

«”Aku sudah berpengalaman, contoh dengan Sarma Intan Situmorang perdata sampai sekarang, siapa yang banyak uang main terus,” ucap Nimrot sebagaimana disampaikan dalam forum mediasi.»

Pernyataan tersebut memunculkan reaksi dari peserta mediasi karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap penyelesaian sengketa berdasarkan hukum yang berlaku. Namun atas usul seorang peserta mediasi Pak Kutul akan mencoba komunikasi dengan Pardede meminta tanggapan terkait pengrusakan sawit, kemudian pihak kepenghuluan mendukung, dan mediasi berakhir.

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang yang merasa memiliki hak atas tanah wajib menempuh mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan melakukan tindakan sepihak yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain.

Baca Juga :  DPP LSM TOPAN RI PERTANYAKAN BANDWITH DI DISKOMINFO ROHIL SEBESAR 2,98 MILYAR

Apabila benar terbukti perusakan terhadap tanaman milik orang lain secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 521, mengenai tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

Nimrot B. Nainggolan beralamat Desa Cikampak, Labusel diketahui merupakan pengelola kebun milik Pardede yang berada di Jalan Lintas Kubu Km 31, Dusun Mekar Jaya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, areal perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari 400 hektare. Sebagian lahan telah menghasilkan, sebagian masih dalam tahap penanaman, dan sebagian lainnya masih berupa pembukaan lahan.

Media ini juga memperoleh informasi bahwa areal tersebut berada di kawasan hutan negara berstatus Hutan Produksi Tetap (HP) atau Zona Kuning. Apabila dugaan tersebut benar, maka setiap kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak Pardede belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang disampaikan Nimrot B. Nainggolan dalam mediasi maupun mengenai legalitas lahan yang dikelolanya. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB