Aceh Tenggara – WASPADA INDONESIA -Musibah banjir yang meluluhlantakkan pemukiman dan perkebunan di Aceh Tenggara seharusnya menjadi momentum solidaritas. Namun, di balik lumpur sisa bencana, aroma tak sedap justru tercium dari pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana yang dikucurkan untuk kemanusiaan diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu.
Kecepatan Kilat Menghabiskan Anggaran
Hanya dalam rentang 14 hari masa tanggap darurat (27 November – 10 Desember 2025), BPBD Aceh Tenggara dilaporkan telah “melahap” anggaran BTT tahap pertama sebesar Rp 700 juta. Secara matematis, instansi ini
menghabiskan rata-rata Rp 50 juta per hari hanya untuk biaya operasional dan honorarium tim.
Kecepatan penyerapan anggaran ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Alih-alih kesejahteraan tim yang diutamakan, jeritan justru datang dari para pejuang garis depan.
Hak Pekerja: Dipangkas Saat Lelah Memuncak
Informasi yang dihimpun dari internal BPBD mengungkap tabir gelap. Staf yang bertaruh nyawa di lokasi bencana mengeluh karena honor yang mereka terima tidak sesuai dengan plafon yang dijanjikan.
”Kami yang bekerja, kami yang berlumur lumpur, tapi honor kami justru dipangkas. Ini bukan soal jumlah, tapi soal hak yang dicuri di tengah musibah,” ungkap salah satu sumber staf BPBD dengan nada kecewa.
Budaya bungkam pun coba ditanamkan. Para pegawai mengaku dihantui ancaman sanksi jika berani bersuara. Ketakutan ini menjadi indikasi kuat bahwa ada yang “tidak beres” dalam dapur administrasi keuangan BPBD di bawah komando Kalaksa Mohd Asbi.,ST.
BTT Rp 3,2 Miliar: Penyelamat Rakyat atau Lahan Jarahan?
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebenarnya telah merealisasikan total dana BTT sebesar Rp 3,2 Miliar dari APBK 2025. Dana jumbo ini disebar ke 17 dinas dan instansi. Namun, posisi BPBD sebagai pemegang kendali utama tahap pertama senilai Rp 1,7 Miliar (di mana Rp 700 juta sudah ludes) kini berada di bawah mikroskop publik.
Kecurigaan mencuat bahwa dana kedaruratan sering dijadikan “bajakan” oleh oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan memanfaatkan celah administrasi yang serba cepat di masa bencana.
Ke Mana Kalaksa dan Bendahara?
Hingga berita ini diturunkan, Kalaksa BPBD Aceh Tenggara, Mohd Asbi.,ST, dikabarkan sedang berada di Banda Aceh dan belum dapat memberikan klarifikasi resmi. Ketidakhadiran pimpinan di saat isu pemotongan honor memanas semakin memperkeruh suasana.
Publik kini menunggu keberanian Inspektorat Aceh Tenggara dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk dan mengaudit setiap rupiah dari Rp 700 juta tersebut. Jangan sampai dana bencana habis di meja birokrasi, sementara hak mereka yang berkeringat di lapangan justru dikebiri.
Rekomendasi Langkah Selanjutnya untuk Anda:
Cek Daftar Honor: Coba cari tahu berapa standar honor harian (SBU) untuk petugas lapangan menurut SK Bupati, lalu bandingkan dengan yang mereka terima.
Konfirmasi Pihak Ketiga: Tanyakan kepada PDAM atau Dinas Lingkungan Hidup (yang juga menerima dana) apakah mereka mengalami kendala serupa.
Wawancara Inspektorat: Karena Inspektorat masuk dalam daftar penerima dana nomor 16, tanyakan bagaimana mereka menjamin objektivitas pengawasan jika mereka sendiri adalah pengguna anggaran.
Apakah Anda ingin saya membuatkan Daftar Pertanyaan Wawancara khusus untuk mencecar pihak BPBD saat mereka kembali dari Banda Aceh? ****


































