Menakar “Lubang” APBD Metro 2026: Infrastruktur Terancam Dipangkas 30 Persen, Rakyat Jadi Tumbal Salah Urus Fiskal Masa Lalu

hayat

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:53 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA METRO, 10 Januari 2026 — Wacana pergeseran hingga pengurangan signifikan anggaran infrastruktur dalam APBD Kota Metro Tahun 2026 yang disampaikan Kepala Dinas PUTR, Arda, memantik kegelisahan publik. Pasalnya, di tengah kebutuhan mendesak atas jalan layak, drainase berfungsi, dan infrastruktur dasar lainnya, justru sektor inilah yang terancam menjadi korban.

Analis Kebijakan Publik Anes menilai, potensi pemangkasan anggaran infrastruktur hingga 30 persen bukan sekadar persoalan “penyesuaian fiskal”, melainkan indikasi kegagalan tata kelola keuangan daerah yang berulang dan sistemik, di mana kepentingan rakyat kembali dikorbankan untuk menutup kesalahan birokrasi.

Melanggar Prinsip Dasar Pengelolaan Keuangan Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anes mengingatkan bahwa pengelolaan APBD sejatinya diatur secara ketat dalam:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan APBD diarahkan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara tegas melarang pemerintah daerah membuat komitmen belanja tanpa kepastian kemampuan keuangan.

“Jika infrastruktur publik dipangkas untuk membayar beban masa lalu, maka yang dilanggar bukan hanya etika pemerintahan, tapi juga prinsip hukum pengelolaan keuangan negara,” tegas Anes.

Mengurai Logika Fiskal: Mengapa Infrastruktur yang Dikorbankan?

Anes menjelaskan secara logis dan terbuka, mengapa setiap krisis fiskal daerah hampir selalu berujung pada pemotongan belanja infrastruktur—bukan belanja birokrasi:

Baca Juga :  *Bulan Penuh Berkah: DPC LSM Trinusa Kota Metro Santuni Anak Yatim*

1. Beban Tunda Bayar Proyek 2025 APBD 2026 tidak dimulai dari nol. Pemerintah Kota Metro harus terlebih dahulu menutup kewajiban pembayaran proyek tahun 2025 yang dikontrakkan tanpa kesiapan kas memadai. Secara hukum, kewajiban ini harus dibayar, sehingga menyedot ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan baru.
“Ini bukan bencana alam fiskal, ini murni akibat keputusan administratif yang ceroboh,” ujar Anes.

2. Belanja Birokrasi Dilindungi, Infrastruktur Dikurbankan Dalam struktur APBD, belanja pegawai, belanja rutin, dan operasional birokrasi relatif “kebal” terhadap pemangkasan karena menyangkut gaji, tunjangan, dan stabilitas internal pemerintahan. Termasuk di dalamnya persoalan tenaga honorer yang kini bermasalah secara hukum.
Akibatnya, ketika anggaran tertekan, belanja modal yang langsung menyentuh rakyat—jalan, drainase, jembatan—menjadi sasaran paling mudah dipotong.
“Ini menunjukkan siapa yang diprioritaskan: kenyamanan birokrasi atau kebutuhan warga,” kata Anes.

3. Kualitas Proyek Buruk, Anggaran Terkuras Dua Kali Banyak proyek infrastruktur sebelumnya dikerjakan dengan mutu rendah. Akibatnya, pemerintah harus mengalokasikan kembali anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan dini. Secara fiskal, ini adalah pemborosan berlapis yang mempersempit ruang pembangunan baru.
“Rakyat membayar pajak, tapi menerima infrastruktur yang cepat rusak. Ini kerugian ganda,” tegasnya.

Narasi “Rasionalisasi” yang Menyesatkan Publik

Anes mengkritik keras penggunaan istilah teknokratis seperti refocusing, rasionalisasi, atau penyesuaian fiskal yang disampaikan tanpa konteks utuh.

Baca Juga :  Ungkap Pemicu Gagal Bayar Rekanan, Kas Daerah Kota Metro Menipis di Akhir Tahun

“Ini bukan rasionalisasi, ini konsekuensi salah urus. Ketika pemerintah gagal mengelola keuangan dengan disiplin, lalu memotong hak rakyat atas infrastruktur, itu bukan kebijakan rasional—itu pengalihan beban,” ujarnya.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa jalan berlubang, drainase mampet, dan proyek tertunda bukan semata karena “uang tidak cukup”, melainkan karena uang dipakai menutup kesalahan perencanaan dan penganggaran masa lalu.

Siapa yang Bertanggung Jawab, dan Mengapa Rakyat yang Membayar?

Secara prinsip hukum keuangan negara, Anes menegaskan:
– Kesalahan perencanaan dan penganggaran adalah tanggung jawab eksekutif dan pejabat pengelola keuangan daerah.
– Namun dalam praktiknya, rakyatlah yang menanggung dampaknya melalui berkurangnya kualitas layanan publik.

“Ini ketidakadilan struktural. Yang salah mengambil keputusan, tapi yang kehilangan hak adalah warga,” kata Anes.

Menuntut Kejujuran Fiskal dan Keberpihakan pada Publik

Anes menantang Pemerintah Kota Metro untuk bersikap jujur dan terbuka kepada masyarakat:
– Berapa total tunda bayar yang membebani APBD 2026?
– Proyek apa saja yang menjadi penyebabnya?
– Mengapa mekanisme pengendalian keuangan gagal berjalan?

“Jika pemerintah benar-benar ingin mencerdaskan masyarakat, maka buka datanya. Jangan sembunyikan kegagalan birokrasi di balik istilah teknis, lalu minta rakyat memakluminya,” pungkas Anes.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak warga negara. Ketika hak itu dipangkas untuk menutup salah urus, maka yang terjadi bukan penghematan—melainkan pengorbanan kepentingan publik demi menutup kegagalan tata kelola.

(Hayat)

Berita Terkait

Walikota Metro Klarifikasi ‘Drama’ Gagal Bayar Proyek APBD 2025 , Menilai Hal Wajar Serta Berbagai Faktor Penyebab
Menakar Borok Fiskal Metro; Pengamat Sebut Kota Ini Alami “Obesitas Birokrasi” di Tengah Reruntuhan Infrastruktur
Ungkap Pemicu Gagal Bayar Rekanan, Kas Daerah Kota Metro Menipis di Akhir Tahun
MATTA Institute Nilai Gagal Bayar di Kota Metro Langgar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
Kas Daerah Kosong, Proyek di Metro Gagal Bayar Raport Merah Tutup Tahun
Skandal Proyek Dinas PUPR Metro: Pernyataan Eks Kadis Mengenai Intervensi ‘Tangan Besi’ Aktor Misterius
Jatah Proyek Ketok Palu” di Kota Metro: Ironi Kebenaran yang Dianggap Asing, Walikota Diduga Gagal Jaga Integritas Sistem
Carut-Marut Penunjukan Langsung PUTR Kota Metro: Indikasi Lemahnya Kendali dan Pengawasan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:35 WIB

Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Polsek Indrapura Olah TKP

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:19 WIB

Seorang Pemuda Desa Nanas Siam Wan Fahri, Mengucapkan Terimakasi Kepada Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Medang Deras Atas Bantuan Perbaikan Jalan Yang Terputus Akibat Banjir

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:07 WIB

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Galar Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:54 WIB

Beraksi di Waktu Siang, Maling Elpiji 3 Kg di Desa Titi Payung Tertangkap Basah Oleh Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:04 WIB

Warga Kabupaten Simalungun Tewas Terlindas Truk di Depan PKS Sei Suka Kabupaten Batu Bara

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:48 WIB

Terkait Rehab 2 Pos Lantas Mendahului Kontrak, Ini Kata Ketua DPRD Batu Bara Safi’i

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:47 WIB

Kapolres Batu Bara dan Bupati Batu Bara Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional Bersama Presiden RI Secara Virtual

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

Komisi IV DPRD Batu Bara Minta Inspektorat Periksa Dugaan Kejanggalan Dua Proyek Pos Lantas

Berita Terbaru