KOTA METRO, 10 Januari 2026 — Wacana pergeseran hingga pengurangan signifikan anggaran infrastruktur dalam APBD Kota Metro Tahun 2026 yang disampaikan Kepala Dinas PUTR, Arda, memantik kegelisahan publik. Pasalnya, di tengah kebutuhan mendesak atas jalan layak, drainase berfungsi, dan infrastruktur dasar lainnya, justru sektor inilah yang terancam menjadi korban.
Analis Kebijakan Publik Anes menilai, potensi pemangkasan anggaran infrastruktur hingga 30 persen bukan sekadar persoalan “penyesuaian fiskal”, melainkan indikasi kegagalan tata kelola keuangan daerah yang berulang dan sistemik, di mana kepentingan rakyat kembali dikorbankan untuk menutup kesalahan birokrasi.
Melanggar Prinsip Dasar Pengelolaan Keuangan Negara.
Anes mengingatkan bahwa pengelolaan APBD sejatinya diatur secara ketat dalam:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan APBD diarahkan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara tegas melarang pemerintah daerah membuat komitmen belanja tanpa kepastian kemampuan keuangan.
“Jika infrastruktur publik dipangkas untuk membayar beban masa lalu, maka yang dilanggar bukan hanya etika pemerintahan, tapi juga prinsip hukum pengelolaan keuangan negara,” tegas Anes.
Mengurai Logika Fiskal: Mengapa Infrastruktur yang Dikorbankan?
Anes menjelaskan secara logis dan terbuka, mengapa setiap krisis fiskal daerah hampir selalu berujung pada pemotongan belanja infrastruktur—bukan belanja birokrasi:
1. Beban Tunda Bayar Proyek 2025 APBD 2026 tidak dimulai dari nol. Pemerintah Kota Metro harus terlebih dahulu menutup kewajiban pembayaran proyek tahun 2025 yang dikontrakkan tanpa kesiapan kas memadai. Secara hukum, kewajiban ini harus dibayar, sehingga menyedot ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan baru.
“Ini bukan bencana alam fiskal, ini murni akibat keputusan administratif yang ceroboh,” ujar Anes.
2. Belanja Birokrasi Dilindungi, Infrastruktur Dikurbankan Dalam struktur APBD, belanja pegawai, belanja rutin, dan operasional birokrasi relatif “kebal” terhadap pemangkasan karena menyangkut gaji, tunjangan, dan stabilitas internal pemerintahan. Termasuk di dalamnya persoalan tenaga honorer yang kini bermasalah secara hukum.
Akibatnya, ketika anggaran tertekan, belanja modal yang langsung menyentuh rakyat—jalan, drainase, jembatan—menjadi sasaran paling mudah dipotong.
“Ini menunjukkan siapa yang diprioritaskan: kenyamanan birokrasi atau kebutuhan warga,” kata Anes.
3. Kualitas Proyek Buruk, Anggaran Terkuras Dua Kali Banyak proyek infrastruktur sebelumnya dikerjakan dengan mutu rendah. Akibatnya, pemerintah harus mengalokasikan kembali anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan dini. Secara fiskal, ini adalah pemborosan berlapis yang mempersempit ruang pembangunan baru.
“Rakyat membayar pajak, tapi menerima infrastruktur yang cepat rusak. Ini kerugian ganda,” tegasnya.
Narasi “Rasionalisasi” yang Menyesatkan Publik
Anes mengkritik keras penggunaan istilah teknokratis seperti refocusing, rasionalisasi, atau penyesuaian fiskal yang disampaikan tanpa konteks utuh.
“Ini bukan rasionalisasi, ini konsekuensi salah urus. Ketika pemerintah gagal mengelola keuangan dengan disiplin, lalu memotong hak rakyat atas infrastruktur, itu bukan kebijakan rasional—itu pengalihan beban,” ujarnya.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa jalan berlubang, drainase mampet, dan proyek tertunda bukan semata karena “uang tidak cukup”, melainkan karena uang dipakai menutup kesalahan perencanaan dan penganggaran masa lalu.
Siapa yang Bertanggung Jawab, dan Mengapa Rakyat yang Membayar?
Secara prinsip hukum keuangan negara, Anes menegaskan:
– Kesalahan perencanaan dan penganggaran adalah tanggung jawab eksekutif dan pejabat pengelola keuangan daerah.
– Namun dalam praktiknya, rakyatlah yang menanggung dampaknya melalui berkurangnya kualitas layanan publik.
“Ini ketidakadilan struktural. Yang salah mengambil keputusan, tapi yang kehilangan hak adalah warga,” kata Anes.
Menuntut Kejujuran Fiskal dan Keberpihakan pada Publik
Anes menantang Pemerintah Kota Metro untuk bersikap jujur dan terbuka kepada masyarakat:
– Berapa total tunda bayar yang membebani APBD 2026?
– Proyek apa saja yang menjadi penyebabnya?
– Mengapa mekanisme pengendalian keuangan gagal berjalan?
“Jika pemerintah benar-benar ingin mencerdaskan masyarakat, maka buka datanya. Jangan sembunyikan kegagalan birokrasi di balik istilah teknis, lalu minta rakyat memakluminya,” pungkas Anes.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak warga negara. Ketika hak itu dipangkas untuk menutup salah urus, maka yang terjadi bukan penghematan—melainkan pengorbanan kepentingan publik demi menutup kegagalan tata kelola.
(Hayat)


































