Pemeriksaan Sang Direktur PT Wanatiara Persada, Praktisi Hukum : KPK harus berani tetapkan tersangka baru

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:28 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (27/1/2026) tersebut, sejumah saksi telah diperiksa. Dalam pemeriksaan ini, di samping, pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arief Yanuar, KPK memeriksa Direktur PT Wanatiara Persada (WP), Chang Eng Thing. KPK juga, memanggil dua saksi lainnya dari PT WP, yaitu Pimpinan PT WP, Suherman, dan Bagian Keuangan PT WP, Yurika.

Yohanes menegaskan, KPK harus berani dan tidak takut untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT WP. Yohanes menilai, KPK harus konsekuen dalam penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Wabup Karo Njujungken Beras Piher kepada Calon Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yohanes mengatakan “Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa terkecuali”. Termasuk dalam konteks penanganan kasus ini, KPK seharusnya sudah dapat mengungkap peran para pihak dalam proses tawar-menawar nilai pajak yang seharusnya dibayar oleh PT Wanatiara Persada.

Bagi Yohanes, dalam konstruksi perkara, KPK sudah dapat menyimpulkan keterlibatan pihak lain. Khususnya, dugaan keterlibatan petinggi PT Wanatiara Persada dalam kasus ini. Apalagi KPK sudah memeriksa berbagai saksi untuk mengungkap peran saksi-saksi tersebut dalam perkara ini.

Yohanes menjelaskan lebih jauh, bahwa dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP pada 12-13 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura.

Baca Juga :  Rampas Setia 08, Marhaban Ya Ramadhan, Mari Sambut Ramadhan dengan Gembira

Dalam kasus ini, PT WP diduga menyuap aparat pajak agar nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar Rp75 miliar diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. Selisih tersebut diduga menyebabkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

Namun, lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, terlihat pihak PT WP, hanya Edy Yulianto (EY) yang ditetapkan tersangka. Padahal, EY hanya sebagai petugas lapangan yang dapat dipastikan tidak memiliki kewenangan untuk dapat mencairkan anggran yang bernilai fantastis tersebut.

Untuk itu, sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes menyatakan akan mendorong kasus ini dengan melakukan aksi demontrasi di Gedung KPK dalam waktu dekat, sehingga dalam pengembangan penyidikan perkara yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 75 miliar ini, pihak yang diduga terlibat dapat jeratan hukum dan tidak lolos dengan mudah. (*)

Berita Terkait

KIN Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center dan RS Mandalika
Negara Hadir di Tengah Duka: 3.349 Personel Dikerahkan Cari Korban Longsor Bandung Barat
Ketum IWO Indonesia Apresiasi Kapolri: Langkah Tegas Bela Hogi Minaya Adalah Kemenangan Rasa Keadilan Masyarakat
Songsong Usia Sewindu, IWO Indonesia Usung Tema Strategis : “Mengukuhkan Pers Online yang Berintegritas, Membangun Ekonomi Kuat, Menjaga Kedaulatan Bangsa”
23 Prajurit Marinir Gugur dalam Musibah Longsor di Cisarua, TNI AL dan Bangsa Berduka
Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., Jabat Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima
8 ( Delapan) Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi Ditahbiskan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:30 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Bantah Isu Pemotongan Dana Makan Panti, Tegaskan Hanya Pinjaman Internal yang Sudah Dikembalikan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:07 WIB

Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:46 WIB

Emak-emak Desa Terutung Seperai Desak Inspektorat Aceh Tenggara Terbitkan LHP

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:22 WIB

Pemda Aceh Tenggara Tepat Janji, Tulah Desa Cair: Bukti Nyata Kepedulian terhadap Aparatur

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:51 WIB

Jaksa Didesak Usut Kepala Desa Lawe Beringin Horas yang Diduga Tilep Dana Desa

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:23 WIB

Jembatan Gantung Putus, Warga Tanjung Terisolasi dan Kesulitan Angkut Hasil Kebun

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:04 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Ardi Sahputra atas Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Lima Warga di Aceh Tenggara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Berita Terbaru