KUTACANE | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan penting di lingkungan Sekretariat Daerah setelah Asisten Administrasi Umum atau Asisten III, Drs. H. Jamanuddin, MAP, memasuki masa pensiun. Pada Rabu, 1 April 2026, Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM, secara resmi menunjuk Hataruddin, SE, AK, MM, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setdakab Aceh Tenggara.
Penyerahan Surat Keputusan Plt Asisten III dilakukan di ruang rapat Bupati dan dihadiri oleh Wakil Bupati dr Heri Al Hilal, Sekretaris Daerah Yisrizal, ST, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), para camat, serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Yisrizal menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas organisasi dan tertib administrasi di lingkungan Sekretariat Daerah, terutama setelah jabatan Asisten III kosong sejak beberapa hari terakhir.
Penunjukan Hataruddin sebagai Plt Asisten III berlaku selama 3 bulan sejak tanggal penunjukan atau sampai dengan terpilihnya pejabat definitif. Dalam masa transisi ini, Hataruddin diharapkan mampu menjaga kesinambungan roda pemerintahan, khususnya dalam bidang manajemen organisasi, kepegawaian, keuangan, serta protokol dan komunikasi pimpinan. Jabatan Asisten III memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh proses administrasi dan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekosongan jabatan di tingkat eselon II seperti Asisten III kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Tanpa kehadiran pejabat yang kompeten, berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik dapat terhambat. Oleh karena itu, penunjukan pelaksana tugas menjadi solusi sementara yang lazim diambil untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Dalam konteks Aceh Tenggara, keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ritme kerja birokrasi agar tetap berjalan optimal di tengah dinamika pergantian pejabat.
Hataruddin sendiri bukan sosok baru di lingkungan pemerintahan Aceh Tenggara. Dengan pengalaman sebagai staf ahli di bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan, ia dinilai memiliki kapasitas dan pemahaman yang memadai untuk mengemban tugas tambahan sebagai Plt Asisten III. Penunjukan ini juga diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan proses seleksi dan penetapan pejabat definitif secara transparan dan akuntabel.
Dampak dari penunjukan pelaksana tugas ini tidak hanya dirasakan di lingkup internal pemerintahan, tetapi juga oleh masyarakat luas. Kelancaran administrasi dan pelayanan publik menjadi salah satu indikator utama keberhasilan roda pemerintahan. Dengan adanya pejabat yang bertanggung jawab, berbagai program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Selain itu, penunjukan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga profesionalisme dan kesinambungan pelayanan, meski di tengah perubahan struktur organisasi.
Penunjukan Plt Asisten III di Aceh Tenggara menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah merespons dinamika birokrasi dengan langkah-langkah yang terukur dan sesuai regulasi. Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran pejabat administrasi dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah tantangan dan kebutuhan akan tata kelola yang baik, kesinambungan kepemimpinan di lingkungan birokrasi menjadi kunci utama agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai harapan. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat segera menetapkan pejabat definitif agar roda pemerintahan semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Laporan Salihan Beruh





































