KUTACANE WASPADA INDONESIA- -Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap oknum guru PPPK yang mengajar di salah satu SMK di Aceh Tenggara berinisial IM (40) karena diduga pemakai narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto melalui Plt.Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Selasa 31 Maret 2026, sekitar pukul 20:30 WIB di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Personel Polsek Badar dan Sat Resnarkoba terkait adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat gerak gerik seorang pria mencurigakan berada di depan mesin ATM, tepatnya di depan rumah sakit umum H. Sahudin Kutacane, ketika hendak didekati pria tersebut sempat menjatuhkan sebuah bungkusan ke lantai. Lalu petugas langsung mengamankan pria tersebut dan memeriksa benda yang telah ia jatuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diperiksa, bungkusan yang dijatuhkan pelaku IM (40) berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening,” kata Patar.
Dikatakan Patar dari hasil interograsi awal di lokasi, pelaku IM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan pelaku langsung di bawah ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku IM merupakan oknum Guru PPPK yang mengajar di salah satu sekolah SMK di Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara,” kata Patar saat dikonfirmasi awak media
Patar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
“Polres Aceh Tenggara mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Laporan Salihan Beruh





































