Polisi Diminta Stop Aktivitas Galian C Di Wilayah Kecamatan Lawe Bulan Agara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:47 WIB

50549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesian | Aktivitas galian C diduga ilegal atau tidak memiliki izin usaha marak di Aceh Tenggara, galian C tersebut khususnya di wilayah kecamatan Lawe Bulan lokasi Sungai Pajak Pagi desa Pulonas Baru kecamatan Lawe Bulan kabupaten Aceh Tenggara. Diminta segera dihentikan oleh Polres setempat. Pasalnya aktivis galian C itu sangat meresahkan masyarakat setempat. Karena warga setempat sangat khawatir jika galian C itu terus berlanjut maka akan berakibat pada jembatan pajak pagi Kutacane.

Selain itu material galian C tersebut juga diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada pihak lain, hasil penjualan untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

Baca Juga :  Ibu Ariyani Yang Alami Lupa Ingatan, Bertemu Kembali Dengan Keluarganya

Menanggapi adanya praktek galian C itu, Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm PENJARA Provinsi Aceh kepada media ini pada Kamis (28/3/24) , mengatakan, bahwa aktivitas galian C itu sangat patal akibatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kita sangat menyayangkan adanya aktivitas galian C diduga tidak memiliki izin. Apalagi galian C itu untuk diperjualbelikan. Pada sisi lain lokasi galian C itu tidak jauh dari Kantor Polres setempat. Untuk itu kita berharap agar secepatnya bisa di hentikan pengambilan material galian C tersebut.

Baca Juga :  Ketua Komisi D DPRK Agara, Sorot Kedai Tuak Bebas Buka Di Bulan Suci Ramadhan

Karena sudah jelas galian C tanpa izin dilarang dan ada sanksi tegas dan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Gegoh.

Pantauan wartawan di lokasi galian C tersebut terlihat beberapa unit mobil dam truk dengan leluasa membawa material galian, tanpa ada hambatan.[Hidayat]

Berita Terkait

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:46 WIB

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIB

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 April 2026 - 00:16 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terbaru