Polisi Diminta Stop Aktivitas Galian C Di Wilayah Kecamatan Lawe Bulan Agara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:47 WIB

50455 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesian | Aktivitas galian C diduga ilegal atau tidak memiliki izin usaha marak di Aceh Tenggara, galian C tersebut khususnya di wilayah kecamatan Lawe Bulan lokasi Sungai Pajak Pagi desa Pulonas Baru kecamatan Lawe Bulan kabupaten Aceh Tenggara. Diminta segera dihentikan oleh Polres setempat. Pasalnya aktivis galian C itu sangat meresahkan masyarakat setempat. Karena warga setempat sangat khawatir jika galian C itu terus berlanjut maka akan berakibat pada jembatan pajak pagi Kutacane.

Selain itu material galian C tersebut juga diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada pihak lain, hasil penjualan untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

Baca Juga :  Pemerintah Kute Bunga Melur Bentuk Koperasi Merah Putih

Menanggapi adanya praktek galian C itu, Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm PENJARA Provinsi Aceh kepada media ini pada Kamis (28/3/24) , mengatakan, bahwa aktivitas galian C itu sangat patal akibatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kita sangat menyayangkan adanya aktivitas galian C diduga tidak memiliki izin. Apalagi galian C itu untuk diperjualbelikan. Pada sisi lain lokasi galian C itu tidak jauh dari Kantor Polres setempat. Untuk itu kita berharap agar secepatnya bisa di hentikan pengambilan material galian C tersebut.

Baca Juga :  Proyek Penanganan Longsoran di Perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara Berjalan Tanpa Batching Plant, Potensi Langgar UU Jasa Konstruksi

Karena sudah jelas galian C tanpa izin dilarang dan ada sanksi tegas dan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Gegoh.

Pantauan wartawan di lokasi galian C tersebut terlihat beberapa unit mobil dam truk dengan leluasa membawa material galian, tanpa ada hambatan.[Hidayat]

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB