Dugaan Korupsi Dana BOS APH & Inspektorat Kota Subulussalam Diminta Periksa 13 Sekolah Negeri

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024 - 15:32 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“13 Sekolah di Kota Subulussalam diminta Diperiksa Inspektorat dan APH Terkait Dana Bos 2022, Dispen dan Pengelola Dana Bos diduga Terlibat”

Subulussalam, . Temuan dari LHP BPK Perwakilan Propinsi Aceh mengindikasikan berulangnya kesalahan yang sama, atas pengelolaan Dana BOS di 13 Sekolah di kota Subulussalam dengan hasil pemeriksaan tertanggal 16 April 2023 atas reviu auditnya dari tahun 2022.

Poin penting itu mengakibatkan akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dana BOS belum tercapai, bahkan PAJAK yang terlambat disetorkan berpotensi disalahgunakan. Berdasarkan uraian itu pula dilakukan UJI Petik hingga kondisi itu disebabkan :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kurang mengawasi penatausahaan dana BOS.
2. Tim Manajamen Bos Dinas Pendidikan kurang mengendalikan pengelolaan Kas disetiap bendahara Bos.
3. Kepala satuan pendidikan tidak mematuhi ketentuan terkait penggunaan, pelaporan Dana BOS Sekota Subulussalam.
4. Bendahara BOS tidak memedomani ketentuan melakukan pemungutan, pemotongan dan menyetorkan pajak ke Kas Negara dan Kas Daerah.

Baca Juga :  Kementerian Agama Kota Subulussalam Launching Program Limit Bersama Alqur'an dan Gemarku Berseri di MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam

Hingga laporan realisasi dana BOS Kota Subulussalam tahun 2022 terdapat kejanggalan atas realisasi belanja pegawai, melebihi 50 persen dari alokasi Dana Bos. Rincian sekolah yang merealisasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen alokasi DANA BOS diantaranya

1. SDN Siperkas. 2.SDN Suka Makmur. 3.SDN 1 Bakal Buah. 4.SDN lae Simolap. 5. SDN Bawan. 6.SDN Binanga. 7.SDN Jabi Jabi. 8.SDN 1 Rundeng. 9.SDN Harapan baru. 10.SDN Kuta Beringin. 11.SMPN 2 Simpang Kiri. 12.SMPN 2 Penanggalan. 13.SMPN Satu Atap UPT XV Buluh Carak.

Hal ini karena pengamanan Dana BOS tidak memadai. Bendahara Sekolah tidak menyimpan dana di tempat yang sesuai seperti brangkas namun bendahara sekolah masih memakai Uang Tunai. Kemudian ditemukannya penyetoran pajak oleh bendahara BOS, tidak tepat waktu hingga berpotensi disalahgunakan Oknum Dispen.

Dari temuan ini Aktivis meminta Inspektorat dan APARAT penegak Hukum(APH) untuk segera melakukan LIDIK nya atas dugaan Penyimpangan penggunaaan anggaran Biaya Oprasional Sekolah tersebut.

Baca Juga :  Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam

Ssyahbudin Ketua SPRI dalam keterangannya ” Tim Tipikor Polres sebaiknya bergerak atas dugaan Korupsi Dana BOS Kota Subulussalam. Pengelolaan anggaraan BOS Kota Subulussalam banyak menyalahi aturan dan Regulasi yang ada. Kami menduga ini alur Korupsi. Seperti penganggarannya tidak lagi berdasarkan RKAS. Bendahara BOS menyimpan Dana Bos tidak pada tempatnya, hingga berpotensi disalahgunakan Oknum Dinas Pendidikan Kota Subulussalam. Kemudian kita menduga Duhaan Korupsi adanya persekongkolan antara Bendahara BOS setiap sekolahnya dengan Kadis maupun PIHAK manajamen Pengelola BOS yang mengharuskan Pihak Sekolah tidak menggunakan DANA BOS Sesuai Rencana sekolah tersebut. Kesalahan yang berulang bukan karena kelaleian namun diduga atas persekonggkolan Oknum Bendahara sekolah, Manajemen BOS dan Kadis Pendidikan Kota Subulusaalam. Sudah selayaknya inspektorat dan APH melakukan Lidik nya atas pengelolaan Dana BOS dari tahun 2022 dan 2023 itu” Tegas Syahbudin Padang Putra daerah Kota Subulusaalam tersebut.

Redaksi/Tim.// inv.Padang.Cs.

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas di Hari Jadi Kota Subulussalam
Tokoh Masyarakat Aceh Singkil Haloan Sadri Minta MBG Diperkuat, Jangan Menambah Mata Rantai Baru yang Sulit Diawasi
Haji Abdul Hamid Padang Minta Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dikaji Matang, SPPG Dinilai Perlu Dibenahi
TR. Aceh Terumon Soroti Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, SPPG Dinilai Lebih Penting Dievaluasi dan Diperkuat Pengawasannya
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Pilkam Gunung Bakti Memanas, Dokumen Pindah Datang Nasti Bertanggal Lima Desember Dua Ribu Dua Puluh Empat Jadi Sorotan Dua Kandidat
Polemik Lahan Singgersing: Warga Minta Musyawarah, Jangan Sampai Konflik Meledak di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Ketum SWI Iskandar Buka UKW di Banjarmasin, Dorong Lahirnya Wartawan Profesional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:23 WIB

PT RAD Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional CERA

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Berita Terbaru