Implementasi Instruksi Gubernur Lampung Terkait Harga Singkong Didukung Industri  

hayat

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:51 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

 

Bandarlampung–  10 Mei 2025 – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal harga dasar singkong terus menuai dukungan luas, terutama dari kalangan industri pengolahan. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Ia menegaskan bahwa masih ada segelintir perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi.

Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” tegas Mikdar.
Dukungan kuat juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, memastikan bahwa dari 18 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi, seluruhnya mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Cium Dugaan Korupsi Dinas Perumahan dan Cipta Karya Lampung LSM Simulasi Lampung Siap Bawa Ke meja APH

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebut penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh. Ia kini mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan Lartas berada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.

Baca Juga :  PLN Bandar Lampung Diduga Tilep Uang Pemkot, LSM TRINUSA Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” ujarnya.

Mikdar juga mengingatkan, Lampung sebagai produsen singkong terbesar di Indonesia justru mengalami tekanan paling berat akibat sistem tata niaga yang tak berpihak pada petani.
“Kalau tidak segera ada kebijakan nasional yang adil, petani bisa beralih ke komoditas lain, dan industri pasti ikut terdampak. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong,” pungkasnya.

Dengan komitmen dari puluhan perusahaan dan dukungan legislatif, Pemerintah Provinsi Lampung kini menanti langkah tegas dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional.

**HYT**

Berita Terkait

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru